Dua Warga Binaan Lansia Rutan Mamuju Dapat Remisi, Masa Pidana Dipotong 1 dan 3 Bulan

Penulis: Saiful  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:03:28 WIB
Kepala Rutan Mamuju menyerahkan remisi lansia kepada dua warga binaan dengan pengurangan masa pidana berbeda.

MAMUJU — Dua warga binaan di Rutan Kelas IIB Mamuju menerima remisi lansia yang langsung diserahkan Kepala Rutan, Sudirman, di Aula Rutama, Jumat (29/05). Surat Keputusan (SK) remisi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun.

Pengurangan Hukuman: 1 Bulan dan 3 Bulan

Dua warga binaan kategori lanjut usia itu mendapat potongan masa pidana berbeda. Satu orang menerima remisi satu bulan, satu lainnya tiga bulan. Penyerahan SK dilakukan Karutan didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Iskandar.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Karutan Mamuju menyebut pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik.

Harapan Karutan: Motivasi untuk Terus Berbenah

“Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian dan penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan, khususnya bagi warga binaan lanjut usia. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Sudirman dalam keterangannya.

Ia menambahkan, momentum Hari Lanjut Usia Nasional menjadi pengingat pentingnya memperhatikan dan menghormati para lansia, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pidana. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan, termasuk para lansia, tetap mendapatkan hak-haknya secara adil dan manusiawi,” kata Sudirman.

Hak Lansia di Dalam Rutan Tetap Dijamin

Remisi lansia merupakan program rutin yang menyasar warga binaan berusia di atas 70 tahun. Selain pengurangan hukuman, negara juga menjamin pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya bagi warga binaan lanjut usia selama menjalani masa pidana di Rutan Mamuju.

Karutan berharap remisi ini memberi semangat baru bagi para lansia untuk terus memperbaiki diri. “Semoga mereka kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat nantinya,” pungkasnya.

Reporter: Saiful
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top