MAMUJU — Dua warga binaan di Rutan Kelas IIB Mamuju menerima remisi lansia yang langsung diserahkan Kepala Rutan, Sudirman, di Aula Rutama, Jumat (29/05). Surat Keputusan (SK) remisi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun.
Dua warga binaan kategori lanjut usia itu mendapat potongan masa pidana berbeda. Satu orang menerima remisi satu bulan, satu lainnya tiga bulan. Penyerahan SK dilakukan Karutan didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Iskandar.
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Karutan Mamuju menyebut pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian dan penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan, khususnya bagi warga binaan lanjut usia. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Sudirman dalam keterangannya.
Ia menambahkan, momentum Hari Lanjut Usia Nasional menjadi pengingat pentingnya memperhatikan dan menghormati para lansia, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pidana. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan, termasuk para lansia, tetap mendapatkan hak-haknya secara adil dan manusiawi,” kata Sudirman.
Remisi lansia merupakan program rutin yang menyasar warga binaan berusia di atas 70 tahun. Selain pengurangan hukuman, negara juga menjamin pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya bagi warga binaan lanjut usia selama menjalani masa pidana di Rutan Mamuju.
Karutan berharap remisi ini memberi semangat baru bagi para lansia untuk terus memperbaiki diri. “Semoga mereka kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat nantinya,” pungkasnya.