MAMUJU — Rapat konsultasi itu dihadiri Kepala Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Barat beserta tim, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), tim perancang peraturan perundang-undangan, tim analis hukum, serta peserta magang Kanwil Kemenkum Sulbar. Dalam forum tersebut, tim Kanwil memaparkan hasil analisis dan evaluasi tahun 2026 yang menunjukkan kesenjangan antara perencanaan Propemperda dan realisasi pembentukan regulasi daerah.
Saefur menyebut pembentukan regulasi harus berangkat dari kebutuhan yang jelas dan mempertimbangkan potensi persoalan yang mungkin muncul. Setiap rancangan, katanya, perlu disusun cermat agar tidak melampaui kewenangan maupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Pembentukan regulasi harus berangkat dari kebutuhan yang jelas dan mempertimbangkan potensi persoalan yang mungkin muncul. Setiap rancangan perlu disusun secara cermat agar tidak melampaui kewenangan, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maupun menimbulkan tumpang-tindih dalam pelaksanaannya," ujar Saefur.
Enam Persoalan yang Jadi Perhatian Kanwil Kemenkum Sulbar
Hasil analisis dan evaluasi tahun 2026 menempatkan enam persoalan sebagai perhatian utama dalam pembentukan Perda di Sulbar. Temuan itu menunjukkan kualitas perencanaan legislasi daerah masih perlu diperbaiki.
- Penyusunan Perda belum berbasis data empiris
- Dorongan pengaturan di luar kewenangan pemerintah daerah
- Ketidaksinkronan dengan perencanaan pembangunan
- Belum adanya pengujian dampak regulasi atau Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Naskah Akademik
- Pengabaian hasil analisis dan evaluasi hukum
- Risiko duplikasi dan tumpang-tindih norma
Kepala Divisi P3H, Adam, menegaskan permasalahan dalam pembentukan regulasi tidak hanya berkaitan dengan persoalan yang telah terjadi, tetapi juga potensi risiko yang diperkirakan muncul di kemudian hari. Penyusunan rancangan peraturan, lanjutnya, perlu dilakukan secara efisien dan aplikatif agar dapat diimplementasikan dengan baik.
"Potensi risiko yang diperkirakan muncul di kemudian hari juga harus menjadi perhatian dalam pembentukan regulasi. Dengan perencanaan yang matang, rancangan peraturan dapat disusun sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan pertentangan maupun tumpang-tindih dengan regulasi lainnya," jelas Adam.
Mengapa Harmonisasi Jadi Tahapan yang Dilewatkan
Kondisi sepanjang 2026 memperlihatkan pembentukan Perda di Sulbar tidak cukup hanya didasarkan pada banyaknya usulan. Urgensi, landasan hukum, dan kesiapan implementasi mesti ikut dipertimbangkan sejak perencanaan.
Proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tanpa pengajuan ke tahap itu, potensi konflik norma dan pembatalan produk hukum daerah tetap terbuka.
Melalui konsultasi bersama DPD RI Perwakilan Sulbar, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong penguatan kualitas perencanaan legislasi daerah. Harapannya, setiap Perda benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan di daerah, bukan sekadar menjadi produk hukum tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.