MAMUJU — Sosialisasi Evaluasi Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum Wilayah V itu diikuti Tim Unit Pengendali Risiko (UPR) dan operator penyusun risiko dari setiap satuan kerja. Kegiatan dibuka Inspektur Jenderal Wilayah V Kementerian Hukum, Joko Martanto.
Saefur menekankan bahwa risiko yang dikenali sejak awal bisa ditangani lebih cepat sebelum berdampak pada target organisasi. Pengendalian internal yang memadai, menurut dia, menjadi kunci agar pelaksanaan tugas tidak melenceng dari rencana.
"Manajemen risiko perlu menjadi bagian dari setiap proses kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Dengan mengenali potensi hambatan sejak awal dan menyiapkan langkah penanganan yang tepat, satuan kerja dapat menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan pencapaian target organisasi," ujar Saefur.
Data Akurat dan Pembagian Tanggung Jawab Jadi Syarat
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulbar, M. Tahir, menyoroti perlunya dokumentasi yang rapi dalam pengelolaan risiko. Setiap unit kerja diminta memastikan risiko yang diidentifikasi punya langkah penanganan dan pemantauan yang jelas.
"Pengelolaan risiko perlu didukung data yang akurat, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan pemantauan secara berkala. Dengan begitu, potensi kendala dalam pelaksanaan tugas dapat diantisipasi dan tindak lanjut perbaikannya lebih terarah," ujar M. Tahir.
Kertas Kerja hingga Wawancara Jadi Metode Evaluasi
Evaluasi dijalankan memakai kertas kerja evaluasi, reviu dokumen, dan wawancara. Satuan kerja wajib menyediakan data populasi responden untuk pengambilan sampel, mencakup seluruh anggota Tim UPR dan tim penyusun atau pengelola manajemen risiko sesuai surat keputusan, ditambah lima persen pegawai lainnya.
Metode itu dipilih agar penilaian berlangsung objektif dan sesuai ketentuan. Hasil evaluasi nantinya dipakai sebagai umpan balik untuk memperbaiki kualitas pengelolaan risiko di tiap satuan kerja.
Daftar Operator Diserahkan Paling Lambat 2 November 2026
Inspektorat Wilayah diminta menyampaikan nama auditor yang ditugaskan dalam evaluasi manajemen risiko. Daftar operator masing-masing satuan kerja harus diserahkan paling lambat 2 November 2026.
Untuk aplikasi evaluasi berbasis jaringan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), penerapannya masih menunggu penyelesaian pengujian keamanan. Selama aplikasi belum aktif, proses evaluasi mengandalkan kertas kerja dan reviu dokumen.
Kanwil Kemenkum Sulbar berharap evaluasi ini membuat penerapan manajemen risiko lebih terarah dan berkelanjutan. Dampaknya diharapkan terasa pada penguatan pengendalian internal serta pencapaian kinerja Kementerian Hukum di wilayah tersebut.