Pencarian

Dinas Perkimtanhub Sulbar Jelaskan Beda Bantuan RTLH dan BSPS, Warga Diminta Pahami Mekanisme Penyalurannya

Jumat, 02 Oktober 2026 • 09:16:32 WIB
Dinas Perkimtanhub Sulbar Jelaskan Beda Bantuan RTLH dan BSPS, Warga Diminta Pahami Mekanisme Penyalurannya
Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar Maddareski Salatin menjelaskan perbedaan program bantuan RTLH dan BSPS di ruang kerjanya, Kamis (1/10).

MAMUJU — Kepala Dinas Perkimtanhub Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, menyampaikan penjelasan mengenai perbedaan kedua program bantuan perumahan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10). Menurutnya, RTLH dan BSPS sama-sama menyasar masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas hunian, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar pada sumber pembiayaan dan mekanisme penyaluran.

Program RTLH yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggunakan sumber anggaran dari APBD Provinsi Sulbar. Sementara BSPS merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai APBN.

Perbedaan Sumber Anggaran RTLH dan BSPS

Maddareski menjelaskan bahwa bantuan RTLH merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni. Dana yang telah dialokasikan pemerintah kemudian disalurkan kepada pihak yang telah ditetapkan sesuai mekanisme program.

"Untuk bantuan RTLH, sumber anggarannya berasal dari APBD Provinsi Sulbar. Jadi, program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni," kata Maddareski.

Berbeda dengan RTLH, program BSPS memiliki mekanisme penyaluran yang lebih langsung. Dana bantuan tidak melalui perantara kelompok masyarakat, melainkan dikirim langsung ke rekening penerima manfaat.

"Kalau untuk program BSPS sendiri, sumber dananya langsung dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening penerima," ujarnya.

Peran Kelompok Masyarakat dalam Penyaluran RTLH

Mekanisme program RTLH tidak hanya sebatas pemberian bantuan kepada masyarakat. Program ini juga melibatkan kelompok masyarakat dalam proses pelaksanaannya, mulai dari pengadaan bahan bangunan hingga mencari tenaga tukang.

Menurut Maddareski, dana dari Pemprov langsung dikirimkan dan dicairkan pihak kedua, yaitu kelompok kerja masyarakat. Keberadaan kelompok tersebut menjadi bagian penting dalam membantu penerima manfaat selama proses pelaksanaan bantuan berlangsung.

"Kelompok masyarakat ini untuk memfasilitasi masyarakat yang menerima bantuan RTLH, mulai dari pembelian bahan sampai mencari tukang bangunan. Dalam pelaksanaannya juga dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan," ungkapnya.

Imbauan agar Bantuan Dimanfaatkan Sesuai Peruntukan

Maddareski mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa program RTLH dan BSPS merupakan dua program yang berbeda, meskipun memiliki tujuan yang sama, yakni membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak.

Menurutnya, program peningkatan kualitas rumah menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya warga yang masih tinggal di rumah dengan kondisi yang membutuhkan perbaikan.

Ia berharap masyarakat yang mendapatkan bantuan dapat memanfaatkan program tersebut sesuai dengan peruntukannya. Hal ini sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.

"Yang terpenting, bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dilaksanakan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima," pungkas Maddareski.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bugispos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks