MAMUJU TENGAH — Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras angkat bicara soal polemik larangan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Menurut dia, kebijakan itu bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki sistem dan menegakkan regulasi yang telah disepakati bersama.
Arsal menegaskan regulasi yang dibuat, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, ia berharap semua pihak, khususnya ASN yang terlibat, dapat tertib terhadap aturan yang berlaku.
"Kami membuat regulasi ini agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Harapannya mereka juga tertib, Kami berikan pilihan. silakan memilih P3K atau memilih BPD," ujar Arsal kepada wartawan saat dikonfirmasi Kamis malam (8/10/2026).
Alasan ASN Tidak Boleh Rangkap Jabatan BPD
Arsal mengungkapkan alasan mengapa ASN tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota BPD. Menurutnya, sumber dana keduanya sama, yakni dari sektor pemerintah daerah, dan berpotensi menjadi temuan di kemudian hari.
"Kasihan juga mereka, (BPD) nantinya," ujar Arsal.
Mantan Ketua DPRD Mamuju Tengah itu justru mempertanyakan mengapa persoalan tersebut malah dipersoalkan. Menurut dia, aturan yang menjadi dasar sangat jelas, baik di tingkat Perda maupun Perbup.
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari Penyelesaian
Arsal menyoroti peran Ombudsman sebagai lembaga negara yang mendampingi pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah berjalan tidak sesuai koridor, Ombudsman berwenang menyemprit.
"Terkait aduan ke Ombudsman, itu sudah cukup banyak. Ombudsman datang supervisi ke pemerintah daerah, kami memperlihatkan apa yang kami lakukan, dan Ombudsman mengatakan clear," jelas Arsal.
Surat terbaru dari Ombudsman yang masuk sekitar dua hingga tiga hari lalu memberi waktu tambahan maksimal 30 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Surat Ombudsman masuk dua hari yang lalu, kami diberi waktu 30 hari ke depan untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Arsal.
Soal Surat Edaran Mendagri, Arsal Mengaku Belum Tahu
Saat ditanya mengenai surat edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disebut membolehkan ASN rangkap jabatan sebagai anggota BPD, Arsal mengaku belum mengetahui keberadaan atau bunyi surat tersebut.
Meski begitu, ia menilai Ombudsman telah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Pemerintah daerah, lanjut Arsal, akan terus berupaya menegakkan regulasi.
Arsal menekankan persoalan ini bukan soal suka atau tidak suka, bukan pula soal siapa yang ingin menjadi BPD atau tidak, melainkan soal aturan yang sudah disepakati bersama.
"Tapi bagaimana kita menegakkan aturan yang sudah kita sepakati bersama-sama. Perda itu adalah produk pemerintah daerah antara legislatif dan eksekutif. Bagi saya, tidak ada yang dilanggar, tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Saya kira ini clear," tutupnya.