MAMUJU TENGAH — Sebanyak 39 dari 54 desa di Kabupaten Mamuju Tengah tercatat terdampak kekeringan akibat kemarau panjang yang dipicu fenomena El Nino. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memperpanjang masa penugasan Satgas Tanggap Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Sinergi Penanganan Kekeringan serta Karhutla yang digelar di Aula A Kantor Bupati Mamuju Tengah, Selasa (1/9/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Askary, didampingi Sekretaris Daerah Litha Febriani, Kepala Pelaksana BPBD, Kabag Ops Polres Mamuju Tengah, serta jajaran kepala OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.
39 Desa Terdampak, Sumber Air Masih Kurang
Dari 54 desa yang tersebar di Mamuju Tengah, 39 desa dilaporkan mengalami dampak kekeringan. Kapasitas sumber air yang tersedia saat ini baru mencapai 35 liter per detik, sementara kebutuhan warga terus meningkat, terutama di kawasan perkotaan.
Pemerintah daerah menargetkan penambahan kapasitas menjadi 40–50 liter per detik agar pendistribusian air bersih ke wilayah terdampak bisa berjalan optimal.
Satgas Diperpanjang, Wabup Minta Semua Pihak Siap
Perpanjangan masa penugasan Satgas disebut Wakil Bupati Askary sebagai langkah antisipasi mengingat keterbatasan infrastruktur dan sumber daya yang ada. Prediksi dampak El Nino yang bertahan hingga awal 2027 juga menjadi pertimbangan utama.
Pemkab telah menyusun strategi komprehensif, mencakup pemenuhan ketersediaan air bersih hingga langkah preventif pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kita harus siap. Kesiapan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas semata, tetapi seluruh stakeholder, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, hingga perusahaan swasta,” tegas Askary dalam sambutannya.
Target Air Bersih dan Kewajiban Swasta
Selain pemenuhan air bersih, Pemkab juga menegaskan kewajiban pihak swasta dalam penanggulangan bencana sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan diminta membantu tim Satgas, termasuk menyiapkan armada pemadam kebakaran dan peralatan teknis.
“Berdasarkan undang-undang, pihak swasta wajib membantu tim Satgas, termasuk menyiapkan armada pemadam kebakaran dan peralatan teknis. Ini sudah diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya.
Rakor ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dalam meminimalisasi dampak kekeringan dan karhutla di Mamuju Tengah.