Pencarian

ESDM Sulbar Paparkan Aturan Genset di DPRD, SLO dan SKTTK Wajib bagi Pemilik di Mamuju

Jumat, 21 Agustus 2026 • 20:29:31 WIB
ESDM Sulbar Paparkan Aturan Genset di DPRD, SLO dan SKTTK Wajib bagi Pemilik di Mamuju
Dinas ESDM Sulbar memaparkan aturan kewajiban SLO dan SKTTK bagi pemilik genset dalam RDP bersama Komisi III DPRD Sulbar di Mamuju.

MAMUJU — Kewajiban kepemilikan dokumen kelayakan bagi pengguna genset di Sulawesi Barat kembali ditegaskan. Pejabat Fungsional Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Farid Asyhadi dan Gilang Ananda Putera, memaparkan regulasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulbar.

Rapat yang membahas dugaan pelanggaran terkait Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) itu berlangsung di ruang rapat komisi III. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan masyarakat dari IPMAPUS Sulbar.

Kewenangan Provinsi untuk Genset di Bawah 10 MW

Dalam pemaparannya, Farid Asyhadi menjelaskan bahwa penerbitan IUPTLS untuk kapasitas pembangkit di bawah 10 MW menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ketentuan ini berlaku khusus untuk kepentingan sendiri dan instalasi yang tidak terintegrasi dengan jaringan transmisi PLN.

“Kami telah melakukan sosialisasi perizinan ketenagalistrikan pada tahun 2025 kepada para pelaku usaha di sektor industri, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit,” ujar Farid. Pihaknya juga telah melakukan inspeksi ke perusahaan serta instansi publik yang memiliki genset untuk memastikan kepatuhan.

Dua Sertifikat yang Wajib Dimiliki Pelaku Usaha

Terdapat dua dokumen penting yang harus dipenuhi pemilik genset. Pertama, Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi sebagai bukti instalasi listrik aman dioperasikan. Kedua, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bagi tenaga teknik yang bekerja di usaha ketenagalistrikan.

“Kami memahami pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun keselamatan dan keandalan ketenagalistrikan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Farid. Pihaknya berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.

Sinergi Legislatif-Eksekutif dan Program Pancadaya

RDP ini menjadi forum menjawab keluhan masyarakat yang disuarakan IPMAPUS Sulbar terkait dugaan pelanggaran di lapangan. Kehadiran Dinas ESDM merupakan bentuk komitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi sekaligus memperkuat sinergi eksekutif-legislatif.

Pembahasan ini sejalan dengan program Pancadaya yang digagas Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK). Penegakan regulasi ketenagalistrikan menjadi wujud nyata pilar pertumbuhan ekonomi inklusif dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulbarta.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks