MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat strategis yang dipimpin Sekretaris Daerah Junda Maulana untuk membahas hibah aset ke Kabupaten Polewali Mandar. Pertemuan itu menghasilkan lampu hijau atas dua proposal utama: bangunan eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polman dan sebidang lahan di depan Markas Polres Polman.
Kepastian ini sekaligus menjawab surat permohonan yang dilayangkan Bupati Polman beberapa waktu lalu. Pemprov Sulbar, melalui Sekda Junda, menegaskan bahwa setiap pengalihan aset harus mengikuti tata kelola BMD yang ketat.
Dua Aset Prioritas yang Diusulkan
Aset pertama berupa bangunan bekas kantor Dinas PU yang sudah lama tidak difungsikan secara optimal. Sementara lahan kedua berada persis di depan Polres Polman, menjadikannya lokasi strategis untuk mendukung pelayanan publik dan keamanan.
Kedua aset ini dinilai bernilai tinggi dari segi lokasi dan potensi pemanfaatan. Pemprov Sulbar berkomitmen melepasnya asalkan peruntukan jelas untuk kepentingan warga Polman.
Langkah Verifikasi: Tim Turun ke Lapangan
Sekda Junda memerintahkan Bidang Aset bersama OPD terkait untuk segera melakukan verifikasi faktual. “Saya minta turun ke lapangan, lengkapi dokumen administrasi, dan susun kajian teknis yang komprehensif,” ujarnya dalam rapat.
Hasil kajian lapangan akan menjadi basis pertimbangan utama sebelum Gubernur Sulbar Suhardi Duka menandatangani keputusan hibah. Proses ini mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menyatakan kesiapan tim teknis. “Kami akan verifikasi kondisi fisik bangunan, identifikasi status pemanfaatan eksisting, dan susun parameter teknis agar aset yang dihibahkan benar-benar memenuhi ketentuan,” jelas Surya.
Mengapa Hibah Ini Penting untuk Polman?
Pengalihan aset ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar untuk mengakselerasi pelayanan publik dan memperkuat sinergi antardaerah. Pemprov menilai aset-aset strategis yang tidak terpakai di kabupaten harus segera dioptimalkan.
Setelah verifikasi selesai dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, hibah akan ditandatangani. Pemerintah Kabupaten Polman nantinya bisa langsung memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, seperti kantor pelayanan, pos polisi, atau fasilitas umum lainnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan, serta jajaran Bidang Aset BPKAD Sulbar.