MAMUJU — Operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Balai POM berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal di Kabupaten Mamuju. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulbar AKBP Tamam Hadi mengatakan, tim langsung bergerak melakukan penindakan pada Minggu (21/6/2026) dan meringkus dua pria berinisial GS (22) dan J (38) tanpa perlawanan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 64 butir pil Boje, puluhan saset plastik, uang tunai Rp 123.000, serta satu unit ponsel.
Interogasi Cepat yang Mengarah ke Gudang Tersembunyi
Petugas tidak berhenti di situ. Hasil interogasi terhadap kedua tersangka menuntun tim ke sebuah gudang rahasia di perumahan BTN Masannang I, masih di Kelurahan Karema. Di lokasi kedua, polisi menemukan pasokan cadangan dalam jumlah besar: 2.801 butir tablet Boje yang dikemas dalam 9 saset kecil dan 89 saset ukuran sedang.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.865 butir. Dengan dosis pemakaian normal 2 butir per hari, penggagalan ini setidaknya menyelamatkan 1.432 jiwa warga Mamuju dari risiko kerusakan kesehatan," ujar AKBP Tamam Hadi dalam konferensi pers di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar, Senin (22/6/2026).
Dijual Rp 20 Ribu per Saset, Sasaran Utama Anak Muda
Berdasarkan penyelidikan sementara, jaringan ini memecah obat-obatan tersebut ke dalam kemasan ekonomis berbentuk saset kecil berisi 4 butir. Harga yang dipatok Rp 20.000 per saset, atau sekitar Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per butir, tergantung pada pembeli dan lokasi transaksi.
Modus ini sengaja dirancang untuk menjangkau kalangan anak muda dengan harga yang relatif murah. Polisi menduga para tersangka telah beroperasi cukup lama dan memiliki jaringan distribusi di beberapa titik di Mamuju.
Jerat Pasal Berlapis: Ancaman 12 Tahun Penjara
GS dan J kini resmi ditahan di markas Polda Sulbar. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.
Pengawasan Diperketat, Warga Diminta Aktif Melapor
Polda Sulbar dan Balai POM menegaskan akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas ilegal ke wilayah Sulawesi Barat, baik melalui operasi siber maupun penindakan langsung di lapangan. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Sinergi ini sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari jerat obat-obatan berbahaya," pungkas Tamam.