Pencarian

BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Sulbar Perkuat Perlindungan bagi Nasabah Penerima KUR, Kawal Aturan Baru 2026

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:38:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Sulbar Perkuat Perlindungan bagi Nasabah Penerima KUR, Kawal Aturan Baru 2026
BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Sulbar bersinergi lindungi nasabah KUR dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

MAMUJU — Komitmen ini merupakan respons atas aturan anyar yang mewajibkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah KUR. Langkah ini dinilai krusial mengingat sebagian besar penerima KUR adalah pelaku UMKM yang rentan terhadap risiko kerja dan kecelakaan.

Apa Isi Permenko No.1 Tahun 2026 yang Dikawal?

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap debitur KUR harus didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Cakupannya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan begitu, jika nasabah mengalami musibah saat menjalankan usahanya, risiko finansial tidak sepenuhnya ditanggung keluarga.

Bagaimana Mekanisme Perlindungannya?

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan DJPb Sulbar akan menyinergikan data penerima KUR. Proses pendaftaran kepesertaan direncanakan terintegrasi langsung dengan sistem penyaluran KUR di perbankan. Hal ini untuk memastikan tidak ada satu pun nasabah yang terlewat dari skema perlindungan.

Mengapa Perlindungan Ini Mendesak?

Selama ini, risiko usaha sepenuhnya ditanggung nasabah KUR. Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, usaha mikro kecil bisa langsung collapse karena kehilangan tulang punggung ekonomi. Skema baru ini menjawab celah perlindungan yang selama ini dikeluhkan para pelaku UMKM di daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menegaskan, pihaknya siap melakukan sosialisasi masif ke seluruh kabupaten di Sulbar. “Kami akan jemput bola ke setiap kelompok tani dan pelaku UMKM agar mereka paham manfaat program ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Radar Sulbar.

Langkah Konkret yang Sudah Disiapkan

Beberapa langkah awal telah disusun. Pertama, pemetaan data nasabah KUR aktif di seluruh Sulbar. Kedua, koordinasi dengan perbankan penyalur KUR untuk memasukkan biaya premi dalam skema pembiayaan. Ketiga, pembentukan posko pengaduan jika ada nasabah yang belum terdaftar.

DJPb Sulbar menambahkan, implementasi aturan ini akan dievaluasi secara berkala. “Kami akan memantau realisasi kepesertaan setiap triwulan. Targetnya, seluruh debitur KUR baru dan lama yang masih aktif sudah terlindungi sebelum akhir 2026,” jelas perwakilan DJPb.

Apa yang Perlu Dilakukan Nasabah KUR?

Nasabah tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri. Cukup memastikan data kependudukan dan nomor induk kependudukan (NIK) valid saat mengajukan kredit. Jika sudah menjadi peserta, nasabah berhak mendapatkan layanan perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa dipungut biaya tambahan.

Komitmen bersama ini diharapkan menjadi model perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi sektor UMKM di Indonesia, khususnya di Sulawesi Barat yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi.

Bagikan
Sumber: radarsulbar.fajar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks