Pencarian

Oknum Polisi di Polewali Mandar Terbukti Jual Solar Subsidi Ilegal, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:38:15 WIB
Oknum Polisi di Polewali Mandar Terbukti Jual Solar Subsidi Ilegal, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oknum polisi di Polewali Mandar divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penjualan solar subsidi ilegal.

POLEWALI MANDAR — Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 39/Pid.Sus-LH/2026/PN Pol pada Senin (25/5) di gedung PN Polewali. Selain AI, majelis hakim yang dipimpin Teopilus Patiung juga menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa U, warga sipil yang membantu AI mencarikan pembeli.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Perbuatan mereka dinilai telah mengganggu penyaluran subsidi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Modus: Membeli Jerigen Solar dari Nelayan, Lalu Dijual Kembali

AI, yang saat itu masih berstatus anggota kepolisian, memanfaatkan celah aturan yang membolehkan nelayan dan petani membeli solar bersubsidi dalam kemasan jerigen. Ia membeli solar tersebut dari mereka dengan harga Rp8.593 per liter, lalu menjualnya kembali seharga Rp9.000 per liter. Keuntungan yang diraup hanya Rp407 per liter, namun praktik ini sudah berlangsung sejak November 2025.

Dalam menjalankan aksinya, AI dibantu oleh terdakwa U yang bertugas mencari pembeli untuk solar ilegal tersebut. Keduanya akhirnya ditangkap aparat sebelum sempat memperluas jaringan penjualan.

Status Polisi Jadi Alasan Pemberatan Hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan status AI sebagai anggota kepolisian sebagai faktor yang memberatkan. “Seharusnya ia menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru melanggarnya,” ucap hakim ketua Teopilus Patiung dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis juga menilai perbuatan para terdakwa telah mengurangi jumlah pasokan solar bersubsidi di wilayah Polewali Mandar. Subsidi yang dikeluarkan pemerintah pun dinilai menjadi tidak tepat sasaran karena dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Apa Langkah Selanjutnya?

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait sanksi internal terhadap AI.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelewengan BBM subsidi masih menjadi celah yang rawan dimanfaatkan, termasuk oleh aparat penegak hukum sendiri. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik serupa ke pihak berwenang agar subsidi tepat sasaran.

Bagikan
Sumber: dandapala.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks