MAJENE — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat menangani dampak bencana di Kabupaten Majene. BPBD Provinsi Sulbar mulai melakukan pendampingan verifikasi data kerusakan dan kerugian pascabencana di kantor BPBD setempat pada Senin (18/5/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Instruksi tersebut diberikan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan pascabencana di daerah yang terdampak.
Data Valid Jadi Kunci Rehabilitasi
Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh data kerusakan—mulai dari rumah warga hingga fasilitas umum—benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Proses verifikasi ini menjadi kunci agar tidak ada data fiktif yang masuk ke dalam laporan resmi pemerintah.
“Verifikasi data kerusakan dan kerugian sangat penting untuk memastikan seluruh data yang diajukan benar-benar valid, sehingga dapat mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara optimal,” ujar Kalaksa BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, dalam keterangan terpisah.
Komitmen Pemprov untuk Penanganan Cepat dan Terukur
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung kabupaten di wilayahnya. Tidak hanya sekadar mendata, tim BPBD Provinsi juga memastikan proses verifikasi berjalan cepat, tepat, dan terukur.
Data yang telah diverifikasi nantinya akan menjadi acuan utama dalam menyusun langkah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tanpa data yang akurat, proses pemulihan bisa terhambat atau tidak tepat sasaran.
Mengapa Verifikasi Data Pascabencana Begitu Penting?
Dalam penanganan bencana, data kerusakan dan kerugian menjadi fondasi utama pengambilan keputusan. Jika data tidak valid, alokasi anggaran bantuan bisa salah sasaran. Proses verifikasi ini memastikan bahwa setiap rumah yang rusak dan fasilitas umum yang terdampak tercatat dengan benar.
Pemprov Sulbar melalui BPBD menegaskan bahwa pendampingan ini akan terus berlanjut hingga proses verifikasi di Majene tuntas. Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang terlewat dari pendataan dan bantuan pemulihan.