SULAWESI BARAT — Bagi investor yang berniat mencairkan kepemilikan emas fisiknya hari ini, harga yang didapatkan dari Antam berada di level Rp2.569.000 per gram. Angka ini turun Rp7.000 dibandingkan posisi akhir pekan lalu yang masih bertengger di Rp2.576.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) yang melebar menjadi sinyal yang perlu dicermati oleh pemegang emas jangka pendek.
Turun Bersama, Tapi Buyback Lebih Dalam
Fenomena ini bukan tanpa alasan. Dalam perdagangan emas batangan Antam, harga buyback memang selalu bergerak mengikuti dinamika harga acuan logam mulia di pasar global. Namun, koreksi yang lebih dalam pada sisi buyback menunjukkan bahwa Antam tengah menyesuaikan margin atau spread mereka di tengah fluktuasi harga emas dunia yang masih tinggi.
Bagi investor yang membeli emas di level tertinggi beberapa waktu lalu, kondisi ini berarti potensi kerugian sesaat jika harus menjual sekarang. Namun, bagi mereka yang bermain jangka panjang, koreksi justru kerap dimanfaatkan sebagai momen akumulasi.
Rincian Harga per Pecahan di Butik Setiabudi Satu
Harga yang berlaku hari ini adalah untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berikut rincian harga untuk beberapa pecahan yang tersedia:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.432.000
- Pecahan 1 gram: Rp2.764.000
- Pecahan 5 gram: Rp13.320.000
- Pecahan 10 gram: Rp26.585.000
- Pecahan 50 gram: Rp132.295.000
- Pecahan 100 gram: Rp264.512.000
Di laman resmi Logam Mulia, beberapa pecahan ukuran besar masih menunjukkan status belum tersedia. Investor disarankan untuk mengecek ketersediaan stok secara langsung sebelum melakukan transaksi.
Bebas PPN, Tapi Kena Pajak Penghasilan
Satu hal yang kerap luput dari perhatian calon pembeli adalah soal kewajiban perpajakan. Saat ini, transaksi emas batangan Antam tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, harga yang tertera di atas adalah harga final tanpa tambahan biaya PPN.
Namun, pembeli tetap harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Pajak ini dipotong langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual dan akan diterbitkan bukti potong. Bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak ini bisa menjadi kredit pajak di akhir tahun.
Momentum atau Jebakan?
Penurunan harga emas Antam hari ini terjadi di tengah tekanan pada harga emas global. Dalam sepekan terakhir, harga emas dunia bergerak fluktuatif akibat data ekonomi Amerika Serikat yang lebih kuat dari perkiraan, memperkuat ekspektasi bahwa suku bunga The Fed akan tetap tinggi lebih lama.
Bagi pelaku bisnis dan investor, koreksi harga emas domestik bisa menjadi dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini adalah peluang membeli di harga lebih rendah. Di sisi lain, tren pelemahan yang berkelanjutan bisa menggerus nilai portofolio bagi mereka yang sudah masuk sejak awal tahun.
Keputusan tetap berada di tangan masing-masing. Yang jelas, emas batangan Antam hari ini menawarkan harga yang lebih ramah di kantong—setidaknya untuk sementara waktu.