POLEWALI MANDAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar mempertanyakan validitas data kemiskinan yang dinilai masih tumpang tindih di lapangan. Persoalan ini mencuat dalam rapat pembahasan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) yang menghadirkan Badan Pusat Statistik (BPS) serta tim penyusun pemerintah daerah.
Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, mengungkapkan banyaknya temuan kasus warga yang secara ekonomi layak dibantu justru tidak masuk dalam Data Tinggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebaliknya, terdapat laporan mengenai warga yang tergolong mampu namun tetap menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Pemerintah daerah melalui operator desa sebenarnya bisa mengevaluasi data kemiskinan setiap bulan. Kami ingin tahu apakah Dinas Sosial boleh turun bersama BPS dan pemerintah desa melakukan verifikasi agar tidak ada lagi perbedaan data antara BPS dengan dinas terkait,” ujar Fahry di hadapan tim penyusun LKPj.
BPS Ungkap 41 Variabel Penentu Status Ekonomi Warga
Merespons sorotan legislatif, Kepala BPS Polewali Mandar, Achmad Nasir, menjelaskan bahwa petugas lapangan bukan penentu seseorang masuk dalam kategori miskin atau tidak. Penentuan kelompok kesejahteraan atau desil sepenuhnya dilakukan oleh sistem melalui algoritma khusus yang disebut proxy means test.
Achmad membeberkan terdapat sekitar 41 variabel yang digunakan untuk memotret kondisi ekonomi rumah tangga. Indikator tersebut tidak hanya mencakup jenis pekerjaan, tetapi juga kepemilikan aset seperti kendaraan hingga besaran penggunaan daya listrik harian.
“Logikanya, makin besar penggunaan listrik, maka tingkat kesejahteraannya dianggap lebih tinggi. Mengenai pembagian desil, kelompok 1 adalah yang paling rendah. Perlu dipahami bahwa status desil seseorang secara nasional belum tentu sama ketika ditarik ke tingkat kabupaten,” jelas Achmad Nasir.
Risiko Data Sampah dan Integrasi Berbagai Sumber
Dalam forum tersebut, BPS mengakui adanya tantangan besar terkait kualitas data yang masuk ke sistem. Achmad mengibaratkan kondisi ini dengan istilah garbage in, garbage out. Jika data awal yang dikumpulkan tidak akurat, maka hasil pemeringkatan kesejahteraan yang keluar pun dipastikan bermasalah.
Saat ini, pemerintah berupaya menyatukan berbagai sumber data, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, hingga Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini kemudian disinkronkan dengan identitas kependudukan di Dukcapil, kepesertaan BPJS, hingga data pelanggan PLN.
“Secara statistik, menggabungkan data dari tahun yang berbeda sebenarnya kurang tepat, namun ini dilakukan demi kebutuhan mendesak program pemerintah. Dampaknya, masih ditemukan inclusion error dan exclusion error di tengah masyarakat,” tambahnya.
Mekanisme Pemutakhiran Data Melalui Peran Desa
Terkait solusi perbedaan data di lapangan, BPS mendorong pengaktifan peran pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini sesuai dengan mandat Permensos Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembaruan data secara berkala melalui aplikasi SIKS-NG.
Melalui sistem tersebut, pihak desa dapat mengusulkan perubahan data sesuai kondisi riil warga. Usulan ini nantinya diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum dikirim ke Kementerian Sosial. Setiap tiga bulan, data tersebut akan diserahkan kembali ke BPS untuk proses pemeringkatan ulang secara nasional.
Achmad mengklaim tingkat ketidaktepatan sasaran bantuan sosial terus mengalami penurunan sejak penerapan sistem DTSEN. Jika sebelumnya angka bantuan tidak tepat sasaran mencapai 40 hingga 60 persen, kini angka tersebut diperkirakan menyisakan sekitar 20 persen yang masih memerlukan perbaikan berkelanjutan.