MAMUJU — Sekretaris DLHK Sulbar Suharnani Kahir membacakan sambutan Kepala DLHK Sulbar Zulkifli Manggazali yang berhalangan hadir karena agenda kedinasan lain. Dalam sambutan itu, Zulkifli menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat dan menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi.
Empat kabupaten mengajukan permohonan secara kolektif, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamuju, dan Pasangkayu. Rapat penelaahan berlangsung di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju pada Kamis (29/10/2026).
Persoalan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Di satu sisi, masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah sesuai kriteria dan ketentuan berhak memperoleh kepastian penyelesaian.
Di sisi lain, upaya tersebut harus tetap memperhatikan tanggung jawab menjaga kelestarian hutan, melindungi fungsi ekologis, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
"Proses Penataan Kawasan Hutan melalui mekanisme PPTPKH harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," demikian kutipan sambutan Kepala DLHK Sulbar.
Inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan, dokumen administrasi, status penguasaan tanah, serta ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku.
Untuk konteks Sulawesi Barat, permohonan dari empat kabupaten perlu ditelaah menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek teknis, yuridis, administrasi, serta kondisi sosial dan lingkungan di masing-masing wilayah.
Zulkifli berharap rapat penelaahan tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Forum itu juga menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, dan menyepakati langkah tindak lanjut yang jelas.
Diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, dan unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan. Koordinasi yang baik diharapkan memastikan proses inventarisasi dan verifikasi berjalan efektif.
Sinergi itu sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan maupun data. Apabila ditemukan kekurangan dokumen, ketidaksesuaian data, atau persoalan teknis lain, setiap kendala diharapkan teridentifikasi jelas disertai rekomendasi penyelesaian.
Seluruh tahapan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 beserta ketentuan relevan lainnya.
"Penataan kawasan hutan bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Kepala DLHK Sulbar dalam sambutannya.
DLHK Sulbar menyatakan kesiapan mendukung koordinasi dan pelaksanaan tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dukungan itu mencakup penyediaan data dan informasi yang diperlukan serta koordinasi dengan perangkat daerah dan pemerintah kabupaten terkait.
Melalui rapat penelaahan, diharapkan tercapai kesepahaman mengenai status masing-masing permohonan, kebutuhan data tambahan, serta jadwal dan mekanisme tindak lanjut yang terukur. Hasil pembahasan menjadi dasar pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH secara lebih tertib, efektif, dan akuntabel.