BPKH VII Verifikasi Penguasaan Tanah Warga di 4 Kabupaten Sulbar, Urai Klaim Lahan dalam Kawasan Hutan

Penulis: Ragil  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:16:02 WIB
Pertemuan teknis bersama camat, kades, dan KPH digelar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (29/10/2026).

MAMUJU — Pertemuan teknis bersama jajaran camat, kepala desa, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) digelar di Ballroom Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (29/10/2026). Forum itu menjadi pintu masuk pencocokan data administrasi dengan fakta fisik di lapangan sebelum status kawasan hutan dilepaskan atau dilegalisasi.

Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan (PPKH) BPKH VII, Karman, menyebut setiap permohonan masyarakat di empat kabupaten wajib melewati pemeriksaan ketat. Data administrasi dicocokkan dengan kondisi riil penguasaan tanah agar punya dasar hukum yang sah.

Mengapa Verifikasi Ini Dibutuhkan Warga

Klaim penguasaan tanah masyarakat selama ini kerap bertabrakan dengan batas kawasan hutan negara. Tumpang tindih itu memicu sengketa lahan yang berlarut dan membuat warga hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.

Prosedur PPTPKH difokuskan untuk mengidentifikasi areal pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang terlanjur berada dalam batas kawasan hutan. Empat wilayah kerja mencakup Mamuju, Majene, Polewali Mandar, dan Pasangkayu.

Alur Penilaian: Dari Kades hingga Penetapan Status Hukum

Hasil verifikasi lapangan dari para kades, camat, dan KPH selanjutnya dikompilasi sebagai bahan penilaian akhir penetapan status hukum tanah. Pencocokan dilakukan berlapis agar tidak ada klaim yang lolos tanpa bukti fisik.

"Setiap permohonan masyarakat di empat kabupaten wajib melalui pemeriksaan ketat. Kami mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil penguasaan tanah di lapangan agar memiliki dasar hukum yang sah," tegas Karman, Kamis (29/10/2026).

Harapan: Putus Ketidakpastian Hukum dan Tertibkan Batas Hutan

Langkah lintas sektor ini diharapkan memutus ketidakpastian hukum hak atas tanah warga. Di sisi lain, tata kelola batas kawasan hutan di Sulawesi Barat ditargetkan lebih transparan dan akuntabel.

Bagi warga di empat kabupaten, tahapan verifikasi menjadi penentu apakah tanah yang mereka tempati dan garap bisa dilegalisasi. Belum ada keterangan dari BPKH VII soal tenggat penyelesaian penilaian akhir status hukum tanah.

Reporter: Ragil
Sumber: mamuju.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top