MAMUJU — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, menyatakan surat pengusulan diterima pimpinan dewan melalui Gubernur Sulbar. Partai koalisi pengusul dan pengusung memasukkan dua nama untuk diproses lewat mekanisme pemilihan di DPRD.
Syamsul Samad dan Fatmawati Salim akan mengikuti seluruh tahapan pemilihan yang dilaksanakan DPRD Sulbar melalui Panitia Pemilihan (Panlih).
Munandar menjelaskan, DPRD lebih dulu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menjadwalkan sejumlah agenda, termasuk rapat internal Panlih. Setelah itu, proses diserahkan kepada Panlih untuk ditindaklanjuti.
"Siang ini kami rapat Bamus untuk menjadwalkan agenda-agenda, termasuk rapat internal untuk Panitia Pemilihan. Mungkin besok kita akan mulai," kata Munandar kepada media.
Petunjuk teknis dan tata tertib pelaksanaan pemilihan pada dasarnya sudah tersedia. Ketentuan tersebut masih berpeluang disempurnakan Panlih dalam tahapan berikutnya.
Panlih bertugas melakukan verifikasi persyaratan administrasi calon, termasuk kelengkapan berkas dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi kita akan serahkan ke Panlih untuk melakukan verifikasi berkas, misalnya berkas calon harus masuk, kemudian LHKPN-nya dan sebagainya," jelas Munandar.
Verifikasi menjadi pintu masuk sebelum DPRD menjadwalkan pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.
Munandar menyebut proses pemilihan ditargetkan selesai paling lama 30 hari sejak berkas diterima hingga pemilihan dilaksanakan. Ia berharap seluruh tahapan berjalan lebih cepat bila memungkinkan sesuai ketentuan.
"Bisa lebih cepat, bisa juga lebih lambat, tergantung nanti Panlih. Kita maksimal satu bulan, 30 hari maksimal," ungkapnya.
Perkiraan sekitar 20 hari muncul bila seluruh tahapan berjalan lancar. Kepastian jadwal tetap bergantung pada agenda dan pelaksanaan tahapan oleh Panlih.
Rapat paripurna terkait penetapan calon baru digelar setelah tahapan Panlih berjalan sesuai mekanisme. DPRD saat ini memfokuskan penyiapan agenda dan tahapan awal pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Dengan masuknya surat pengusulan dua nama tersebut, proses selanjutnya berada pada tahapan internal DPRD sebelum pemilihan dilaksanakan sesuai ketentuan.