MAMUJU — Persoalan bermula ketika seorang staf Notaris menyampaikan kendala pendaftaran CV kepada Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar. Pendaftaran CV itu sebelumnya sudah berhasil dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada AHU Online hingga terbit Sertifikat Pendaftaran.
Kendala baru muncul saat pelaku usaha mendatangi KPP Pratama untuk mengurus penerbitan NPWP perusahaan. Data CV tersebut dinyatakan tidak valid pada sistem perpajakan sehingga proses berikutnya belum bisa dilanjutkan.
Staf Bidang Pelayanan AHU menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa data badan usaha pada pangkalan data AHU Online. Hasilnya, CV tersebut tercatat telah terdaftar dan berstatus aktif dalam database Kementerian Hukum.
AHU Online sendiri menyediakan layanan pendaftaran CV lewat SABU serta akses pencarian data badan usaha nonbadan hukum. Dari pemeriksaan itu, jajaran Divisi Pelayanan Hukum memberi arahan kepada staf Notaris agar pelaku usaha mendatangi KPP Pratama setempat.
Pelaku usaha diminta membawa dokumen legalitas berupa Sertifikat AHU dan Akta Pendirian sebagai bahan verifikasi sekaligus penginputan data di sistem perpajakan.
Saefur menilai persoalan teknis dalam layanan perlu segera ditelusuri agar tidak menghambat masyarakat maupun pelaku usaha memenuhi kebutuhan administrasinya. Menurut dia, penelusuran itu harus berpijak pada kondisi dan data yang sebenarnya.
"Setiap kendala dalam pelayanan perlu ditindaklanjuti dengan melihat kondisi dan data yang sebenarnya. Kita perlu memastikan status legalitasnya terlebih dahulu, kemudian memberikan langkah penyelesaian yang jelas agar masyarakat tidak berhenti pada kendala administrasi," ujar Saefur.
Ia menambahkan, pelayanan AHU bukan sekadar penerbitan dokumen. Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang tepat saat menghadapi kendala dalam menggunakan layanan tersebut.
"Pelayanan harus memberikan kepastian informasi dan solusi yang dapat dilakukan. Dengan begitu, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami langkah yang harus ditempuh sesuai kewenangan masing-masing," kata Saefur.
Kasus ini memperlihatkan kebutuhan administrasi pelaku usaha kerap melibatkan lebih dari satu instansi. Data yang sudah aktif di AHU Online belum tentu langsung terbaca di sistem perpajakan, sehingga verifikasi manual di KPP Pratama tetap diperlukan.
Kanwil Kemenkum Sulbar menempatkan penanganan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan layanan responsif. Pelaku usaha diarahkan memahami langkah penyelesaian ketika kendala muncul di persimpangan layanan antarinstansi.
Bagi pemilik CV yang mengalami kendala serupa, dokumen legalitas dari AHU menjadi kunci verifikasi di KPP Pratama. Sertifikat AHU dan Akta Pendirian menjadi dasar penginputan data agar status badan usaha di sistem perpajakan bisa disesuaikan.