Pencarian

Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim Ingatkan Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Komersial

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 14:16:02 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim Ingatkan Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Komersial
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim memberikan sambutan dalam sosialisasi royalti musik komersial.

MAMUJU — Saefur Rochim menyoroti praktik penggunaan lagu di ruang usaha yang selama ini dianggap sekadar pelayanan atau hiburan bagi pelanggan. Di balik setiap karya yang diputar, terdapat hak ekonomi pencipta dan pemilik Hak Terkait yang wajib dihormati. Sosialisasi bertema "Sinergi Royalti Musik Jabar" itu diikuti sekitar 500 peserta dari kalangan pelaku usaha.

Pencatatan Karya Kini Gratis Lewat e-Hak Cipta

Pemerintah mempermudah pencipta lagu mencatatkan karyanya melalui kebijakan tarif PNBP Rp0 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan itu terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) nasional serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Integrasi tersebut memungkinkan data pencipta, pemilik hak, dan karya disinkronkan serta divalidasi sebagai basis pengelolaan royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menempatkan lagu dan musik sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi.

Royalti Tidak Masuk Kas Negara

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar memastikan pembayaran royalti penggunaan lagu komersial tidak masuk ke kas negara. Dana itu disalurkan langsung kepada pencipta karya melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan membeberkan porsi kontribusi pembayaran royalti dari sektor perhotelan, restoran, dan karaoke di Jawa Barat yang tercatat signifikan. Ia mendorong integrasi pendataan pemanfaatan musik secara terpusat agar hak ekonomi pencipta didistribusikan secara transparan dan akurat.

Risiko Hukum bagi Usaha yang Abaikan Royalti

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Irjen Pol Arie Ardian mengingatkan pemilik tempat usaha komersial mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan itu mengatur hak ekonomi, ketentuan pelanggaran, hingga mekanisme penyelesaian sengketa termasuk melalui mediasi.

Penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis tanpa pembayaran royalti yang sah berisiko memicu konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana.

Dorongan untuk Pencipta di Sulawesi Barat

Saefur mengajak pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Barat memanfaatkan kemudahan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif PNBP Rp0.

"Kami mendorong para pencipta di Sulawesi Barat untuk tidak ragu mencatatkan karyanya. Dengan adanya tarif PNBP Rp0, pencatatan menjadi lebih mudah dan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat pelindungan karya sebagai aset Kekayaan Intelektual," jelasnya.

Menurut Saefur, pemahaman hukum yang baik membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus memastikan pencipta memperoleh penghargaan atas karyanya.

"Penggunaan lagu dan musik dalam kegiatan usaha memiliki aspek hukum yang perlu dipahami. Kepatuhan terhadap Hak Cipta bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bentuk penghargaan kepada pencipta atas karya yang telah dihasilkan," ujar Saefur Rochim.

Kolaborasi Tiga Pihak dalam Ekosistem Kekayaan Intelektual

Saefur menilai penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah berperan memberikan regulasi dan layanan, pencipta menghasilkan karya, sedangkan pelaku usaha memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan.

"Ekosistem yang sehat dibangun melalui kolaborasi. Pencipta mendapatkan pelindungan dan hak ekonominya, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menggunakan karya secara legal. Keduanya harus berjalan beriringan," pungkas Saefur.

Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen meningkatkan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai Hak Cipta, termasuk mendorong pencatatan karya serta pemahaman mengenai kewajiban royalti bagi pelaku usaha.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks