Kemenkum Sulbar Dorong Pegawai Manfaatkan AI untuk Kerja, Tapi Tetap Wajib Periksa Hasilnya

Penulis: Saiful  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 16:46:01 WIB
Pegawai Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti apel Senin di Mamuju.

MAMUJU — Apel Senin di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar berlangsung dengan pembina Muhammad Irsyadi Ramadhany, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan komandan apel Zainuddin, Analis Hukum Ahli Muda. Seluruh jajaran kantor mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam amanatnya, Irsyadi menekankan bahwa teknologi hanya membantu mengolah informasi dan mendukung tugas. Hasil yang diperoleh dari AI tetap membutuhkan pemeriksaan serta koreksi dari pegawai.

AI Diminta Tidak Menggantikan Peran Pegawai

Irsyadi mengingatkan jajaran agar tidak sekadar menggunakan AI, tetapi memahami batas penggunaannya dalam pekerjaan. Menurutnya, ketergantungan penuh pada teknologi berisiko menurunkan ketelitian.

"AI dapat kita manfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan membantu pekerjaan menjadi lebih efektif. Namun, jangan sampai kita bergantung sepenuhnya pada AI. Setiap hasil yang diberikan tetap perlu dikoreksi dan diperiksa kembali agar sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Irsyadi.

Pesan itu menempatkan AI sebagai alat bantu, bukan pengganti kemampuan pegawai. Pemanfaatannya perlu disertai pemahaman terhadap substansi pekerjaan supaya teknologi benar-benar memberi manfaat.

Kualitas Hasil Kerja Tetap Jadi Prioritas

Saefur Rochim menilai adaptasi terhadap perkembangan teknologi harus diikuti kemampuan jajaran menjaga kualitas hasil pekerjaan. Pemanfaatan AI diharapkan mendukung efektivitas kerja sekaligus mendorong pegawai lebih adaptif terhadap perubahan.

Apel Senin tersebut menjadi sarana pembinaan jajaran sekaligus penguatan kesiapan pegawai menghadapi perkembangan teknologi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Reporter: Saiful
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top