MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut percepatan penyelesaian permohonan Merek dan Desain Industri sebagai langkah yang menghadirkan kepastian layanan bagi masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini perlu dibarengi dengan penguatan sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sejak dini.
Target baru empat bulan itu berlaku untuk permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan tahapan dan kualitas pemeriksaan. Sebelumnya, layanan Merek dan Desain Industri telah dipercepat menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026.
Dua Layanan yang Dipercepat, Satu Syarat yang Tetap Berlaku
Percepatan berlaku pada dua jenis layanan sekaligus. Untuk Merek, target penyelesaian dipangkas dari lima bulan menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026. Hal serupa diterapkan pada Desain Industri.
Khusus Desain Industri, target empat bulan hanya berlaku sepanjang tidak ada kendala dalam prosesnya. Salah satu kendala yang dimaksud adalah adanya sanggahan dalam tahapan pemeriksaan.
Mengapa Kepastian Waktu Penting bagi Pelaku Usaha
Saefur menjelaskan bahwa kepastian waktu penyelesaian layanan memiliki arti penting bagi pelaku usaha yang sedang membangun dan mengembangkan produk maupun mereknya. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar potensi usaha dan inovasi masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Percepatan penyelesaian Merek dan Desain Industri menjadi empat bulan merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepastian layanan kepada masyarakat. Kami di Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat siap mendukung kebijakan ini dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi serta pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Saefur Rochim.
Potensi KI Sulawesi Barat dan Dorongan Mendaftar
Saefur menilai percepatan layanan perlu dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. Sulawesi Barat, menurutnya, punya banyak potensi kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Sulawesi Barat memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas dan kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya pelindungan KI sejak dini,” katanya.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan memperkuat sosialisasi, edukasi, dan pendampingan layanan KI di daerah. Upaya itu diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong lebih banyak produk dan inovasi lokal memperoleh pelindungan hukum.
Sinergi dengan DJKI dan Pemangku Kepentingan Daerah
Percepatan ini disebut sebagai bagian dari transformasi layanan DJKI yang dilakukan secara bertahap. Transformasi tersebut diarahkan pada pelayanan kekayaan intelektual yang mengedepankan kecepatan, kepastian, dan kualitas.
“Percepatan ini harus menjadi momentum untuk semakin mendekatkan layanan KI kepada masyarakat. Kami siap bersinergi dengan DJKI dan para pemangku kepentingan di Sulawesi Barat agar layanan kekayaan intelektual semakin mudah, cepat, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Saefur.
Kebijakan ini diharapkan memberi dukungan lebih baik bagi pelaku usaha, kreator, dan inovator di Sulawesi Barat dalam memperoleh pelindungan atas karya dan produknya.