MAMUJU — Ketua Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulbar, H. Adhar, menyampaikan hal itu dalam dialog Halo Sulbar di RRI Mamuju, Rabu, 30 September 2026. Ia menekankan bahwa aturan pembatasan gawai tidak cukup hanya diterapkan di lingkungan madrasah.
Menurut Adhar, banyak orang tua yang justru kalah paham soal teknologi dibanding anak-anak mereka. Kondisi itu membuat pengawasan di rumah jadi lemah.
"Kebiasaan baik yang dilakukan murid di madrasah tidak bisa konsisten bila tidak didukung hal yang sama di keluarga dan masyarakat," kata Adhar.
Adhar menyoroti kesenjangan pemahaman teknologi antara orang tua dan anak sebagai kendala utama. Ia menilai banyak orang tua belum menguasai cara memantau aktivitas digital anak.
"Mayoritas anak jauh lebih paham penggunaan HP dan internet daripada kita sebagai orang tua," ujarnya.
Kesenjangan itu, lanjut Adhar, membuat pengawasan di rumah sering tidak berjalan sesuai harapan. Anak bisa mengakses internet tanpa sepengetahuan orang tua.
Surat edaran yang diterbitkan Kemenag mengatur pembatasan penggunaan gawai di madrasah dan keluarga. Siswa dibatasi memakai gawai maksimal dua jam per hari di luar keperluan belajar.
Aturan lain mengharuskan pemakaian gawai di area terbuka. Kebijakan itu berlaku di lingkungan madrasah maupun di rumah.
Kanwil Kemenag Sulbar telah meminta Kemenag kabupaten segera mensosialisasikan surat edaran tersebut. Sasaran sosialisasi mencakup guru, tenaga kependidikan, pengelola pendidikan, dan orang tua murid.
Sosialisasi akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan pendidikan madrasah. Bagi wilayah yang terkendala kondisi geografis, pertemuan digelar secara daring.
Langkah itu diambil agar aturan pembatasan gawai bisa dipahami seragam di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat. Kemenag kabupaten diminta bergerak cepat menjangkau orang tua murid.
Adhar berharap dukungan keluarga dan masyarakat membuat kebiasaan penggunaan gawai secara sehat bertahan lebih lama. Tanpa itu, pembatasan di madrasah hanya berlaku sementara.