SULAWESI BARAT — Pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 18,9 triliun untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 540 daerah. Kepastian ini penting bagi PPPK yang selama ini terancam dirumahkan karena keterbatasan anggaran daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan tambahan fiskal itu hanya diberikan kepada daerah yang berprestasi.
Permintaan itu muncul karena banyak PPPK di daerah difungsikan sebagai tenaga kependidikan, guru, dan tenaga kesehatan. Tanpa dukungan anggaran pusat, sejumlah daerah mengaku tidak sanggup membayar gaji mereka dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tambahan TKD yang disetujui pemerintah pusat mencapai Rp 18,9 triliun dan menyasar 540 daerah. Angka ini disebut Tito sebagai hasil perjuangan panjang setelah ia bertemu langsung Menteri Keuangan hingga Presiden.
"Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp 18,9 triliun untuk 540 daerah," ujar Tito pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar.
Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah juga menyiapkan alokasi Rp 23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan PPPK. Angka ini terpisah dari tambahan TKD Rp 18,9 triliun yang sudah berjalan.
Tito menegaskan tambahan fiskal tidak diberikan otomatis ke semua daerah. Pemerintah daerah harus menunjukkan prestasi terlebih dahulu sebelum menerima kucuran dana tambahan.
"Untuk mendapatkan tambahan fiskal, tentu harus memiliki prestasi," kata Tito.
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD. Daerah yang belanja pegawainya membengkak berisiko sulit mendapat tambahan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai alokasi Rp 23 triliun dalam APBN 2027 cukup signifikan untuk mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah.
"Bagi daerah, pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN pada dasarnya menciptakan fiscal space sebesar belanja pegawai yang sebelumnya ditanggung daerah," kata Rizal.
Ruang fiskal itu, lanjut Rizal, penting karena banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan belanja pegawai setelah penambahan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Tambahan TKD ini menyasar PPPK di 540 daerah yang sebelumnya berisiko dirumahkan akibat keterbatasan anggaran. Tito menyatakan upaya itu dilakukan agar PPPK tidak kehilangan pekerjaan karena alasan fiskal.
Meski demikian, kepastian pencairan gaji tetap bergantung pada mekanisme transfer pusat ke masing-masing daerah. PPPK yang statusnya belum jelas disarankan menanyakan langsung ke badan kepegawaian daerah atau dinas pengelola keuangan di pemda setempat.
Untuk informasi resmi soal jadwal dan mekanisme pencairan, masyarakat dapat mengakses kanal Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan meminta biaya — semua proses transfer TKD tidak dipungut biaya.