MAMUJU — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju, Sudirman, menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam rangka serah terima Aset Tetap Renovasi (ATR) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan gedung negara pascagempa. Kegiatan berlangsung di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Barat, Direktorat Cipta Karya, Rabu (16/9).
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari peninjauan dan serah terima aset hasil renovasi bangunan gedung negara yang terdampak gempa di wilayah Sulawesi Barat, khususnya di Rutan Mamuju. Selain Karutan, hadir Kepala BPBPK Sulawesi Barat Wahyu Tri Nugroho, Kasubag Umum dan Tata Usaha BPBPK Sulawesi Barat Frederik Simon Pabura, serta perwakilan Lapas Perempuan Mamuju.
Dalam kegiatan itu, para pihak melakukan peninjauan sekaligus pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan renovasi. Pemeriksaan menjadi bagian dari proses administrasi dan serah terima aset tetap renovasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPBPK Sulawesi Barat, Wahyu Tri Nugroho, menyebut kegiatan tersebut sebagai tahapan penting dalam proses serah terima Aset Tetap Renovasi.
"Kami memastikan bahwa hasil rekonstruksi bangunan pascagempa dapat diterima dengan baik, memenuhi standar yang ditetapkan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas," ungkapnya.
Sudirman menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses berita acara serah terima tersebut. Menurutnya, keberadaan sarana dan prasarana yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
"Kami menyambut baik terlaksananya berita acara proses serah terima Aset Tetap Renovasi ini. Rekonstruksi bangunan pascagempa merupakan bagian penting dalam memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman, layak, serta dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal," tuturnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama memastikan pengelolaan serta pemanfaatan aset negara berjalan sesuai ketentuan. Proses ini sekaligus mendukung pemulihan sarana dan prasarana pascabencana di Sulawesi Barat.