SULAWESI BARAT — Apple resmi mengumumkan empat fitur kecerdasan audio baru untuk model Apple Watch terbaru, memanfaatkan mikrofon yang tertanam di perangkat. Selain Live Rewind dan Siri Recap, ada Sound Recognition untuk mengenali suara seperti bel pintu dan alarm kebakaran, serta Music Recognition yang ditenagai Shazam.
Dua fitur terakhir menjadi sorotan karena melibatkan perekaman suara pengguna dan orang-orang di sekitarnya. Live Rewind mentranskripsi apa yang baru saja diucapkan jika pengguna melewatkannya, sementara Siri Recap menyusun ringkasan tingkat tinggi dari sebuah percakapan.
Apple menegaskan tidak ada pihak yang bisa mengakses rekaman audio dari kedua fitur tersebut. Audio dialirkan ke buffer terlindungi di dalam Secure Exclave pada chip S11, terisolasi secara hardware sehingga tidak dapat diakses pengguna, sistem operasi, aplikasi, bahkan Apple sendiri.
Rekaman hanya disimpan sementara dan dihapus segera setelah digunakan untuk menghasilkan transkripsi atau ringkasan. Live Rewind juga harus diaktifkan setiap kali ingin digunakan dan hanya beroperasi selama 15 detik.
Fitur ini tidak berjalan di latar belakang secara default. Pengguna harus mengaktifkannya secara manual, dan perangkat akan mengeluarkan peringatan suara saat fitur digunakan, bahkan dalam mode senyap atau saat tersambung ke headphone.
Legalitas merekam percakapan bergantung pada yurisdiksi masing-masing. Banyak negara bagian AS menerapkan aturan two-party consent, yang mewajibkan semua pihak dalam percakapan mengetahui dan menyetujui perekaman.
Di negara bagian seperti California, Massachusetts, Pennsylvania, dan Washington, hukum umumnya melarang intersepsi percakapan privat tanpa persetujuan semua pihak. Bloomberg melaporkan pada 11 September bahwa para pengacara di empat negara bagian tersebut tidak yakin perlindungan Apple cukup untuk melindungi pemakainya.
Percakapan yang diproses secara berkelanjutan tanpa rekaman konvensional di akhir prosesnya masih bisa dianggap sebagai intersepsi menurut hukum negara bagian.
Phil Lauer, pengacara pembela di Pennsylvania, menilai teknologi ini "sangat dekat menjadi legal, karena bukan individu yang benar-benar menerima dan menggunakan data ini." Namun ia menambahkan, "argumen bisa dibuat bahwa itu melanggar hukum" karena perangkat menangkap audio dan menginterpretasikannya.
"Apakah pengadilan akan melihatnya seperti itu, mengingat semua perlindungan privasi yang digunakan Apple, itu pertanyaan menarik dan akan segera muncul," ujar Lauer.
Hingga kini belum ada preseden hukum yang menguji apakah fitur semacam ini melanggar undang-undang perekaman. Kasus serupa kemungkinan besar harus dibawa ke pengadilan untuk menetapkan preseden baru.
Dilema terbesar ada di tangan pemakai Apple Watch. Jika pengadilan memutuskan fitur baru ini tercakup dalam hukum two-party consent, merekalah yang bertanggung jawab secara hukum, bukan Apple.
Apple sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait potensi sengketa hukum ini. Perusahaan hanya menekankan bahwa desain fitur sudah mempertimbangkan privasi sejak awal, dengan isolasi hardware dan penghapusan otomatis sebagai lapisan pelindung utama.
Kasus ini menjadi contoh terbaru bagaimana regulasi privasi tertinggal dari kemampuan teknologi. Pertanyaan intinya sederhana: jika rekaman audio hanya dipakai untuk menghasilkan transkripsi tanpa pernah bisa diakses siapa pun, apakah itu melanggar hukum yang melarang perekaman? Jawabannya masih belum jelas.