Pertamina Sebut Pemda Berwenang Batasi Pembelian Pertalite

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 12 September 2026 | 11:48:32 WIB
Pertamina menyatakan pemerintah daerah berwenang mengambil kebijakan terkait pendistribusian BBM.

SULAWESI BARAT — Direktur Strategi dan Pengembangan Pertamina Patra Niaga, Roberth, mengatakan pemerintah daerah punya ruang mengambil kebijakan sendiri terkait pendistribusian BBM. Menurut dia, dasar kebijakan itu adalah hasil evaluasi kondisi wilayah masing-masing.

"Boleh dilakukan. Itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran, kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan," kata Roberth di kawasan DI Yogyakarta, Jumat (11/9).

Isi Surat Edaran Bupati Luwu Utara

Surat edaran Bupati Luwu Utara bernomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 meminta seluruh pengelola SPBU di wilayah itu membatasi penjualan Pertalite. Aturan ini wajib dilaksanakan operator SPBU setempat.

Beberapa ketentuan utama dalam surat tersebut:

  • Kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp35.000 per kendaraan
  • Kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 per kendaraan
  • Pengisian BBM wajib memakai barcode yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan
  • Ketentuan tidak berlaku untuk mobil ambulans dan mobil jenazah

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Bupati juga mencantumkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.

Daerah Lain Sudah Lebih Dulu Terapkan Aturan Serupa

Roberth menyebut Luwu Utara bukan satu-satunya daerah yang mengatur penyaluran BBM secara lokal. Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat pernah merencanakan persyaratan tertentu untuk pembelian BBM.

Di Sumatera Selatan, pemda mengatur lokasi pembelian solar bagi kendaraan truk guna mengurai antrean. "Jadi itu inovasi-inovasi kebijakan yang dilakukan oleh daerah masing-masing," ujarnya.

Menurut Roberth, pertimbangan kondisi fisik SPBU juga masuk dalam evaluasi. Karakteristik tiap SPBU berbeda, termasuk luas area dan potensi antrean kendaraan.

SPBU dengan area kecil bisa mengganggu lalu lintas meski hanya beberapa kendaraan mengantre. Kondisi memburuk jika SPBU itu juga melayani kendaraan solar, truk, dan kendaraan umum.

"Pemda mengeluarkan kebijakan, misalnya belinya di SPBU yang sudah ditunjuk, yang tidak mengganggu lalu lintas," katanya.

Aturan Nasional Subsidi Tepat Tetap Berlaku

Di sisi lain, Roberth menegaskan aturan penyaluran BBM subsidi secara nasional tidak berubah. Program Subsidi Tepat dengan penggunaan barcode tetap menjadi acuan utama.

"Yang jelas aturan secara nasionalnya yang dikeluarkan pemerintah, kemudian dari Pertamina itu kita bicara Subsidi Tepat, barcode. Itu berlaku nasional," katanya.

Artinya, kebijakan daerah berfungsi sebagai lapisan tambahan di atas aturan nasional, bukan pengganti. Pemda bisa menunjuk SPBU tertentu untuk pembelian BBM tertentu bila dinilai perlu mengurangi antrean.

Bagi konsumen di Luwu Utara, aturan ini langsung membatasi volume pembelian harian di SPBU. Bagi operator SPBU, kepatuhan pada surat edaran menjadi syarat operasional di wilayah tersebut. Investasi mengandung risiko.

Reporter: Saiful
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top