Pemprov Sulbar Terbitkan SE Nomor 41 Tahun 2026, ASN WFH Tiap Jumat tapi Pejabat dan Layanan Publik Ini Tetap WFO

Penulis: Sutomo  •  Senin, 07 September 2026 | 20:01:31 WIB
Gubernur Sulawesi Barat menetapkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang aturan WFH bagi ASN setiap Jumat di lingkungan Pemprov Sulbar.

MAMUJU — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) wajib menerapkan pola kerja WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 41 Tahun 2026 yang ditetapkan di Mamuju pada 4 September 2026.

Kebijakan ini sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026 yang berlaku sebelumnya. Penerapannya disebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja untuk meningkatkan efektivitas tugas pemerintahan dan akuntabilitas kinerja ASN.

Pejabat yang Tak Bisa WFH di Hari Jumat

Meski WFH diberlakukan, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat justru diwajibkan tetap WFO, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat administrator dan pengawas, hingga pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda.

Pengecualian juga berlaku bagi unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Layanan kedaruratan BPBD, Satpol PP dan Damkar, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga Samsat tetap beroperasi seperti biasa.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana, dan PPPK yang karakteristik tugasnya fleksibel tetap melaksanakan WFH pada Jumat.

Presensi WFH Wajib via Aplikasi FLEKSI, Ini Aturan Jam Kerjanya

WFH tidak berarti ASN terbebas dari kewajiban presensi. Pemantauan kehadiran dilakukan melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) dengan jadwal yang telah diatur.

Presensi masuk dibuka pada pukul 07.00–08.00 WITA. Jika melewati jam tersebut, ASN masih bisa melakukan presensi hingga pukul 12.00 WITA, tetapi akan tercatat sebagai keterlambatan.

Setiap pegawai juga wajib menginput rencana aktivitas harian melalui aplikasi pada pukul 07.00–10.00 WITA. Adapun presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 16.30–18.00 WITA.

Konsekuensinya tegas: presensi selesai kerja tidak dapat dilakukan apabila rencana kerja dan hasilnya belum diinput atau dilaporkan. Kepala perangkat daerah diminta memastikan WFH tidak mengganggu pencapaian target kinerja pegawai.

Ruang Lingkup WFH dan Instruksi Penghematan Energi

Pelaksanaan WFH tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa ASN yang WFH tetap berada di wilayah Kabupaten Mamuju.

Kepala perangkat daerah diberi kewenangan mengatur jadwal WFH dan WFO di lingkungan masing-masing berdasarkan pertimbangan kinerja. Untuk efisiensi, rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diutamakan digelar secara hybrid atau daring.

Pemprov Sulbar juga meminta pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Penggunaan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, dan peralatan listrik lainnya wajib dimatikan saat tidak digunakan, terutama ketika WFH.

Kanal Pengaduan LAPOR! Tetap Dibuka, Ada Survei Kepuasan Masyarakat

Di tengah penerapan WFH, layanan publik tidak boleh berhenti. Perangkat daerah tetap diwajibkan membuka kanal pengaduan melalui LAPOR!, kanal tatap muka, maupun media lainnya.

Unit layanan juga diminta melakukan survei kepuasan masyarakat serta memastikan output pelayanan daring maupun luring sesuai standar yang ditetapkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan hasil evaluasi pelaksanaan SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.

Reporter: Sutomo
Sumber: telegraph.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top