MAMUJU — Kanwil Kemenkum Sulbar terus memperkuat pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjang kinerja penyuluh hukum di wilayahnya. Upaya itu diwujudkan melalui keikutsertaan instansi dalam kegiatan bertajuk "Optimalisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Penyuluhan Hukum" yang diselenggarakan BPHN pada Kamis, 3 September 2026.
Menurut Saefur, AI membantu penyuluh dalam pencarian, pengolahan, dan peringkasan informasi hukum. Meski begitu, seluruh informasi yang dihasilkan tetap wajib diverifikasi berdasarkan peraturan dan sumber hukum resmi sebelum disampaikan ke masyarakat.
Penyuluh hukum dapat menggunakan AI untuk menyiapkan materi seputar hak dan kewajiban masyarakat, peraturan perundang-undangan, serta informasi bantuan hukum. Materi tersebut kemudian dapat dikembangkan menjadi sejumlah media, antara lain:
Dengan begitu, informasi hukum diharapkan lebih mudah dipahami masyarakat tanpa mengurangi substansi peraturan yang disampaikan.
Saefur mengingatkan agar penggunaan AI dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa teknologi hanya berperan sebagai sarana pendukung, bukan pengganti penyuluh.
"Penggunaan AI harus tetap dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, dengan memastikan setiap informasi hukum diverifikasi berdasarkan peraturan dan sumber hukum resmi serta tetap mengedepankan peran penyuluh hukum dalam memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat," ujarnya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya BPHN meningkatkan pemahaman dan kemampuan penyuluh hukum dalam mengadopsi AI di lapangan. Kegiatan dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi M. Z., dengan menghadirkan Anjas Maradita sebagai narasumber.
Harapannya, pemanfaatan AI yang tetap berpijak pada verifikasi sumber hukum resmi dapat meningkatkan kualitas penyuluhan di Sulbar tanpa menggeser peran penyuluh sebagai ujung tombak edukasi hukum masyarakat.