Kemenkum Sulbar Dorong Penyuluh Hukum Manfaatkan AI untuk Poster, Infografis, dan Konten Digital

Penulis: Yasir  •  Kamis, 03 September 2026 | 20:31:31 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan penggunaan AI dalam penyuluhan hukum tetap wajib diverifikasi berdasarkan sumber hukum resmi.

MAMUJUKanwil Kemenkum Sulbar terus memperkuat pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjang kinerja penyuluh hukum di wilayahnya. Upaya itu diwujudkan melalui keikutsertaan instansi dalam kegiatan bertajuk "Optimalisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Penyuluhan Hukum" yang diselenggarakan BPHN pada Kamis, 3 September 2026.

Menurut Saefur, AI membantu penyuluh dalam pencarian, pengolahan, dan peringkasan informasi hukum. Meski begitu, seluruh informasi yang dihasilkan tetap wajib diverifikasi berdasarkan peraturan dan sumber hukum resmi sebelum disampaikan ke masyarakat.

Materi Hukum Bisa Diolah Jadi Beragam Media Penyuluhan

Penyuluh hukum dapat menggunakan AI untuk menyiapkan materi seputar hak dan kewajiban masyarakat, peraturan perundang-undangan, serta informasi bantuan hukum. Materi tersebut kemudian dapat dikembangkan menjadi sejumlah media, antara lain:

  • poster dan infografis;
  • presentasi;
  • daftar pertanyaan dan jawaban; serta
  • konten digital.

Dengan begitu, informasi hukum diharapkan lebih mudah dipahami masyarakat tanpa mengurangi substansi peraturan yang disampaikan.

Verifikasi Sumber Resmi Tetap Pintu Masuk Utama

Saefur mengingatkan agar penggunaan AI dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa teknologi hanya berperan sebagai sarana pendukung, bukan pengganti penyuluh.

"Penggunaan AI harus tetap dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, dengan memastikan setiap informasi hukum diverifikasi berdasarkan peraturan dan sumber hukum resmi serta tetap mengedepankan peran penyuluh hukum dalam memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat," ujarnya.

Kegiatan BPHN untuk Memperkuat Kompetensi Penyuluh

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya BPHN meningkatkan pemahaman dan kemampuan penyuluh hukum dalam mengadopsi AI di lapangan. Kegiatan dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi M. Z., dengan menghadirkan Anjas Maradita sebagai narasumber.

Harapannya, pemanfaatan AI yang tetap berpijak pada verifikasi sumber hukum resmi dapat meningkatkan kualitas penyuluhan di Sulbar tanpa menggeser peran penyuluh sebagai ujung tombak edukasi hukum masyarakat.

Reporter: Yasir
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top