Kanwil Kemenkum Sulbar Respons Permintaan Polda Periksa Notaris di Mamuju, Rapat Pleno MKNW Digelar

Penulis: Yasir  •  Kamis, 03 September 2026 | 20:28:31 WIB
Rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Barat digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar, Mamuju, Rabu (3/9/2026).

MAMUJU — Rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar pada Rabu (3/9/2026). Agenda yang dibahas adalah permintaan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk memeriksa notaris berkedudukan di Kabupaten Mamuju.

Dalam surat yang diterima MKNW, Polda Sulbar mengajukan izin pemeriksaan notaris sebagai saksi sekaligus meminta salinan dokumen terkait. Permintaan itu sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Majelis Pemeriksa Wilayah Sulawesi Barat yang membentuk tim pemeriksa.

Kronologi Permohonan Polda Sulbar

Sekretaris MKNW Sulawesi Barat Wardi memaparkan alur berkas yang masuk dari Polda kepada Majelis Pemeriksa. Paparan itu menjadi dasar bagi peserta rapat untuk memahami duduk perkara permohonan yang diajukan.

Ketua Tim Pemeriksa Dr. Hidayat kemudian menjelaskan prosedur pemanggilan notaris sesuai peraturan perundang-undangan. Tahapan yang diatur tersebut wajib ditempuh sebelum kepolisian mendapatkan tindak lanjut atas permintaannya.

Kecepatan Respons Tidak Boleh Mengabaikan Ketelitian

Saefur Rochim yang memimpin MKNW Sulawesi Barat menegaskan bahwa penanganan isu hukum yang melibatkan notaris harus berjalan paralel antara kecepatan dan kecermatan. Ia menilai kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan integritas profesi notaris bergantung pada keseimbangan itu.

"Setiap isu hukum yang berkaitan dengan pejabat atau penyelenggara negara perlu direspons secara cepat dan akurat agar penanganannya tetap berjalan sesuai mekanisme," ujar Saefur.

Meski demikian, respons cepat tidak lantas diartikan sebagai langkah yang mengabaikan aturan. Saefur memastikan setiap keputusan tetap berpijak pada ketentuan perundang-undangan dan pemeriksaan terhadap fakta yang tersedia.

"Respons yang cepat harus tetap disertai ketelitian. Ketika prosedur dijalankan secara tepat, lembaga dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berlangsung," tuturnya.

Keputusan Kolektif untuk Menjaga Objektivitas

Dalam rapat pleno, seluruh peserta mendapat kesempatan menyampaikan pandangan atas permohonan Polda. Proses ini sengaja dibuka agar putusan MKNW lahir dari pertimbangan objektif, bukan sekadar tindakan administratif semata.

Melalui mekanisme ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menempatkan kecepatan respons dan ketepatan prosedur sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Harapannya, setiap permohonan dari aparat penegak hukum dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak-hak notaris yang tengah diperiksa.

Reporter: Yasir
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top