MAMUJU — Ketidakakuratan data desil kemiskinan menjadi titik krusial yang dipersoalkan Komisi IV DPRD Sulawesi Barat dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Sebab, kesalahan pada data berdampak langsung pada warga yang kehilangan akses terhadap hak bantuannya.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administrasi belaka. Ia meminta seluruh instansi terkait memperkuat transparansi, validasi, dan koordinasi antarlembaga sebelum data dijadikan dasar penyaluran bantuan.
“Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi karena persoalan data,” ujar Abdul Rahim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (2/9/2026).
Forum yang dipimpin Abdul Rahim bersama anggota Komisi IV Irfan Pahri Putra itu turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Sulbar, Kepala BPS Sulbar, Ketua Tim PKH Sulbar, Koordinator ALARAM Sulbar, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Sulbar.
Komisi IV menilai pembenahan data kemiskinan harus dimulai dari keterbukaan proses pengusulan hingga penetapan desil. Mekanisme yang berjalan saat ini dinilai belum cukup dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.
DPRD meminta instansi terkait mengedepankan prinsip akuntabilitas. Data yang menentukan nasib penerima bantuan tidak boleh menjadi sesuatu yang sulit diakses atau tidak dapat dikoreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Salah satu langkah penelusuran yang diajukan DPRD adalah permintaan data anggaran pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 kepada BPS Sulbar. Data tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri proses pendataan yang dipakai sebagai dasar pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah memastikan masyarakat dapat mengakses aplikasi DTSEN dan Cek Bansos. Saluran pengaduan dan layanan informasi juga diminta diperluas agar warga mampu memeriksa status desil secara mandiri.
Dengan akses tersebut, warga dapat mengajukan perbaikan apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Perubahan kondisi ekonomi warga juga harus tercermin dalam sistem pendataan secara berkala.
Komisi IV meminta Dinas Sosial meningkatkan peran validasi dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci pencegahan kesalahan sasaran, termasuk memastikan warga yang sudah tidak layak tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Pengawasan terhadap validitas data kesejahteraan sosial, termasuk pemutakhiran DTKS dan Regsosek, akan terus dilakukan DPRD. Pembenahan data disebut harus berjalan berkelanjutan, tidak berhenti pada satu periode pendataan.
“Jangan sampai data lama terus menjadi dasar kebijakan sementara kondisi warga di lapangan telah berubah,” kata Abdul Rahim.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian atas komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan memastikan pelayanan dasar menjangkau masyarakat. Ketika data salah, bantuan bisa salah sasaran, dan warga miskin yang pertama menanggung akibatnya.