MAMUJU — Evaluasi ini menandai pergeseran paradigma pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Sejak 2025, Ombudsman RI tidak lagi sekadar menilai kepatuhan terhadap regulasi, melainkan menyelidiki potensi maladministrasi secara lebih mendalam. Dalam penilaian 2026, fokusnya mencakup pemenuhan standar pelayanan, kualitas output layanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kepala Dinas PUPRD Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan pihaknya memandang kunjungan ini sebagai momentum introspeksi, bukan sekadar proses penilaian formal. "Dengan penguatan standar pelayanan, digitalisasi, keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan yang semakin baik, PUPRD Sulbar terus mendorong terwujudnya birokrasi yang melayani, responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata Surya.
Dinas PUPRD merupakan salah satu instansi dengan interaksi langsung tertinggi terhadap kebutuhan dasar warga, mulai dari perizinan bangunan, pengelolaan jalan, hingga penataan ruang. Kesalahan kecil dalam proses administrasi di dinas ini bisa berdampak besar pada investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat Sulbar.
Oleh karena itu, pendampingan ketat dilakukan Sekretaris Dinas PUPRD Sulbar, Muh. Ridwan Alimulk, sejak awal kunjungan hingga seluruh rangkaian evaluasi selesai. Pendampingan ini memastikan tim Ombudsman mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan terkait mekanisme pelayanan di lapangan.
Sejumlah pelaksana layanan mengikuti sesi wawancara intensif di ruang Kepala Dinas PUPRD Sulbar. Wawancara ini dirancang untuk menguji pemahaman aparatur terhadap standar pelayanan, mekanisme pengaduan, dan komitmen mereka dalam melayani masyarakat.
Proses ini menjadi penting karena kualitas pelayanan publik sering kali gagal bukan pada aturannya, melainkan pada pemahaman dan implementasi di tingkat petugas. Tim Ombudsman menggali secara spesifik bagaimana aparatur menangani keluhan warga dan menyelesaikan potensi konflik kepentingan.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pemerintah Provinsi Sulbar terus mendorong birokrasi untuk tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi mampu menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberi manfaat nyata.
Bagi Dinas PUPRD Sulbar, setiap masukan dari Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan dan meningkatkan kompetensi aparatur. Target akhirnya jelas: masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan akuntabel tanpa harus berhadapan dengan praktik percaloan atau birokrasi berbelit.