15 Pria di Mamuju Perkosa dan Cabuli Gadis 14 Tahun Hingga Hamil, 5 Tersangka Dewasa Langsung Ditahan

Penulis: Yasir  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:54:31 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Mamuju, Sulawesi Barat.

MAMUJU — Polresta Mamuju mengungkap kasus kekerasan seksual brutal yang menimpa seorang gadis di bawah umur. Sebanyak 15 pria ditetapkan sebagai tersangka setelah korban yang masih berusia 14 tahun dilaporkan hamil empat bulan oleh ibunya.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyatakan kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kondisi anaknya yang belum menikah namun mengandung. "Awalnya ibu korban melaporkan bahwa anaknya yang belum menikah dan masih di bawah umur dalam kondisi hamil. Dari laporan itu kemudian didapati bahwa korban mengalami kekerasan seksual," kata Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).

Kronologi Kekerasan di Empat Lokasi Berbeda

Polisi merinci rangkaian peristiwa yang dialami korban terjadi secara berulang di empat tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WITA pada Oktober 2025 di kolong rumah orang tua korban.

Saat itu, korban dibangunkan salah satu pelaku dengan alasan ada anggota keluarganya yang mencari. Korban kemudian dibawa ke ruangan kosong di bagian kolong rumah dan telah ditunggu pelaku lainnya. Di lokasi tersebut, lima pelaku secara bergantian memperkosa korban, sementara satu pelaku lainnya melakukan pencabulan.

"Di TKP yang pertama ini di kolong rumah orang tua korban dilakukan persetubuhan yang diawali dengan ancaman. Bahkan korban didorong pelaku ke alas tempat tidur di TKP pertama," ujar Ferdyan.

Peristiwa kedua terjadi awal November 2025. Korban kembali dibangunkan sekitar pukul 02.00 WITA dan dibawa ke sebuah rumah kosong milik kerabatnya yang tidak jauh dari rumah. Di lokasi ini jumlah pelaku mencapai delapan orang dengan intimidasi dan kekerasan yang lebih masif.

Dua Pelaku Dewasa Beraksi di Dalam Mobil dan Semak-Semak

Kekerasan seksual kembali terjadi ketika korban hendak pulang dari lapak jualan milik ibunya di kawasan Taman Karema, Mamuju. Korban dihampiri IR dan diajak masuk ke dalam mobil yang di dalamnya telah menunggu YS. Korban kemudian dibekap dan dibawa menuju rumah kos milik IR di sekitar Jl. Kurungan Bassr, Mamuju.

Peristiwa terakhir yang diungkap polisi terjadi pada 19 April 2026. Korban yang baru pulang dari Pasar Baru Mamuju ditunggu para pelaku dan dibawa menuju semak-semak tidak jauh dari tempat tinggalnya. Para pelaku telah menyiapkan kardus sebagai alas di lahan kosong yang tertutup dari pandangan.

Laporan atas rangkaian kejadian ini baru diterima polisi pada 11 Agustus 2026.

15 Tersangka Dipilah Berdasarkan Peran dan Umur

Dari seluruh rangkaian perkara, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Lima tersangka merupakan orang dewasa, yakni IR (21), FK (20), YS (23), BK (19) dan RK (21). Sementara 10 tersangka lainnya masih berusia 15 hingga 17 tahun, yakni BC, FR, AN, FL, AL, PL, FN, FH, CL dan AR.

Ferdyan mengatakan lima tersangka dewasa telah ditahan. Sedangkan 10 tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk melengkapi penyidikan.

Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk perkara pemerkosaan. Unsur persetubuhan dikenakan Pasal 417 ayat (1) dan (2) KUHP, sedangkan pencabulan dikenakan Pasal 415 huruf G KUHP.

Polisi Pastikan Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Jadi 15 tersangka sudah kami pilah berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing sehingga kami kenakan tiga pasal dari UU Kekerasan Seksual dan KUHP," kata Ferdyan.

Polisi menyatakan berkas perkara seluruh tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. "Kami komitmen dari berbagai stakeholder untuk mengawal sampai pengadilan sehingga para pelaku bisa mendapat hukuman maksimal sehingga tidak mencederai rasa keadilan untuk korban," tegas Ferdyan.

Reporter: Yasir
Sumber: mekora.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top