MAJENE — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan kebijakan percepatan pengalihan hak kepemilikan tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus komitmen pemerintah menghadirkan layanan yang cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Muhammad Ilham Yamin, S.E., S.H., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis tersebut. Pihaknya siap mengimplementasikan transformasi layanan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
“Percepatan pelayanan ini membutuhkan kolaborasi dan keselarasan seluruh pihak. Mulai dari PPAT, pemerintah daerah, hingga Kantor Pertanahan harus dapat menjalankan setiap tahapan secara efektif dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Mekanisme baru ini memangkas waktu pelayanan secara signifikan. Keseluruhan proses ditargetkan rampung dalam 10 hari kerja, dengan pembagian waktu yang terukur pada tiga tahapan utama:
Menurut Muhammad Ilham Yamin, keberhasilan percepatan layanan tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Dibutuhkan sinergi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak, termasuk pemerintah daerah dan para PPAT.
Kantor Pertanahan Kabupaten Majene berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, transparansi, dan kepastian hukum. Implementasi kebijakan ini diharapkan memberi kemudahan nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang modern dan responsif.
Transformasi layanan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi warga Kabupaten Majene.