Sidang Sengketa Informasi BP3KP di Sulbar Ditunda, Utusan Tak Bawa Surat Kuasa Khusus

Penulis: Saiful  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:47:31 WIB
Sidang sengketa informasi antara LSM Merdeka Manakarra dan BP3KP Sulawesi II di Komisi Informasi Sulbar ditunda karena utusan termohon tidak membawa surat kuasa khusus.

MAMUJU — Sidang yang digelar di Kantor Komisi Informasi Sulawesi Barat, Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (13/8) itu akhirnya ditunda. Ketua Majelis Komisioner Masram menilai dua staf Satker BP3KP yang mewakili termohon tidak memiliki dasar hukum untuk bersidang.

“Sidang pemeriksaan awal sengketa antara pemohon LSM Merdeka Manakarra dengan termohon BP3KP Sulawesi II Satker Sulawesi Barat ditunda karena legal standing pihak yang mewakili termohon tidak terpenuhi,” ujar Masram didampingi anggota majelis komisioner M Danial dan Arman Jaya.

Dasar Hukum yang Wajib Dipenuhi Badan Publik

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang mewakili badan publik wajib menyerahkan surat kuasa khusus dari pimpinan instansi sebagai prinsipal.

Kehadiran Laharudi bersama satu staf lainnya tanpa surat kuasa membuat majelis memutuskan menunda persidangan. Sidang pun dijadwalkan ulang pada 19 Agustus pekan depan.

Belasan Dokumen BSPS 2025 Diminta LSM

Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra. Dalam berkasnya, pemohon meminta belasan item dokumen publik terkait pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2025 di Sulawesi Barat.

Andika Putra hadir langsung dalam sidang perdana tersebut. Permintaan dokumen itu diduga berkaitan dengan pengawasan terhadap penyaluran bantuan stimulan perumahan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Sulbar.

Apa Langkah Berikutnya dalam Proses Mediasi?

Dengan ditundanya sidang, majelis komisioner memberikan kesempatan kepada BP3KP untuk melengkapi administrasi kehadiran. Jika pada sidang berikutnya kuasa termohon kembali tidak memenuhi syarat, Komisi Informasi dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran termohon sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkara ini menjadi catatan penting bagi badan publik di Sulawesi Barat untuk memahami prosedur penyelesaian sengketa informasi. Kehadiran kuasa hukum yang sah menjadi syarat mutlak agar proses mediasi maupun adjudikasi dapat berjalan efektif.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat sendiri merupakan lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan adjudikasi. Putusan dari lembaga ini bersifat final dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Reporter: Saiful
Sumber: terassulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top