SULAWESI BARAT — Penurunan harga minyak mentah acuan Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.03/MEM.M/2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengonfirmasi data tersebut dari Jakarta, Senin.
Laode menjelaskan faktor utama yang menekan ICP adalah perkembangan geopolitik Timur Tengah yang membaik. "Tensi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran cenderung mereda sepanjang bulan Juni," ujarnya.
Selain itu, gencatan senjata dan kesepakatan pembukaan kembali Selat Hormuz secara bertahap turut memperlancar pasokan minyak global. Kelancaran jalur distribusi ini menjadi tekanan tambahan bagi harga minyak mentah di pasar internasional.
Faktor fundamental pasar juga ikut berperan. International Energy Agency (IEA) memproyeksikan pertumbuhan permintaan minyak dunia hanya sebesar 1,1 juta barel per hari (bph). Di sisi lain, OPEC+ berencana meningkatkan produksi, dan Rusia bersiap menambah pasokan untuk memenuhi target kuota 2026.
Kombinasi antara kenaikan pasokan dan perlambatan pertumbuhan permintaan ini menekan harga minyak mentah di pasar global, termasuk Brent dan West Texas Intermediate (WTI).
Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga 28 Juni 2026, penurunan harga terjadi di semua kategori minyak mentah utama:
Penurunan ICP yang signifikan ini berpotensi memengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta formula harga BBM bersubsidi di dalam negeri dalam beberapa bulan ke depan.