MAMUJU — Pekebun mitra kelapa sawit di Sulawesi Barat mendapat kabar baik di tengah fluktuasi harga komoditas global. Harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk periode Juli 2026 naik Rp121 per kilogram dibanding bulan sebelumnya, dengan harga tertinggi menembus Rp3.276 per kilogram.
Kenaikan ini diputuskan dalam Rapat Indeks K dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra se-Sulawesi Barat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (14/7/2026). Forum itu dihadiri perusahaan sawit, asosiasi pekebun, pemerintah kabupaten, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Inflasi, serta perwakilan Polda Sulbar sebagai pemantau.
Berdasarkan hasil kesepakatan, harga TBS terendah ditetapkan sebesar Rp2.481,91 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen. Sementara harga tertinggi mencapai Rp3.276,60 per kilogram pada rendemen 21,65 persen. Harga ini berlaku mulai 15 Juli 2026 hingga penetapan periode berikutnya.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, menyebut kenaikan itu sebagai sinyal positif bagi pekebun. “Alhamdulillah, pada Rapat Penetapan bulan ini harga TBS mengalami sedikit kenaikan dibanding harga bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp121,” ujarnya.
Tim penetapan harga mempertimbangkan sejumlah variabel utama dalam rantai industri sawit. Mulai dari perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, kualitas TBS, hingga kondisi pasar pada periode berjalan. Semua data diverifikasi dari laporan operasional perusahaan dan harga penjualan produk turunan sawit.
Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong, menambahkan bahwa proses penetapan harga juga mengacu pada regulasi tata cara penetapan harga TBS pekebun mitra. Ia berharap fasilitasi kemitraan antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan pekebun segera terealisasi untuk memperkuat posisi pekebun dalam rantai pasok.
Faizal menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam mekanisme ini. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan dan pekebun, berkomitmen mengawal implementasi hasil kesepakatan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan harga, langkah korektif akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun menjadi faktor strategis dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan kelapa sawit Sulawesi Barat,” kata Faizal.
Melalui penetapan harga periode Juli 2026 ini, Pemprov Sulbar berharap tercipta kepastian usaha bagi pekebun mitra sekaligus mendorong pengembangan industri sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing. Sektor ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah di Sulawesi Barat.