RSUD Majene Pangkas Jasa Pelayanan Jadi 40 Persen Demi Operasional Rumah Sakit

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 23:01:01 WIB
Manajemen RSUD Majene jelaskan perubahan pembagian jasa pelayanan sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2026.

MAJENE — Manajemen RSUD Majene memberikan klarifikasi resmi terkait isu ketimpangan pembagian jasa pelayanan yang memicu sorotan publik. Direktur RSUD Majene, Rusdi Hamid, menyatakan bahwa skema remunerasi saat ini telah berpijak pada Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, komposisi pembagian ditetapkan sebesar 60 persen untuk jasa sarana dan 40 persen untuk jasa pelayanan. Angka ini berubah dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan skema bagi rata 50:50 antara sarana dan pelayanan.

Alasan Perubahan Rasio Pembagian Jasa

Rusdi menjelaskan bahwa peningkatan porsi jasa sarana menjadi 60 persen merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan rumah sakit. Dana tersebut dialokasikan untuk menutupi tingginya beban operasional, termasuk pelunasan sisa utang operasional tahun 2024 dan 2025.

Perubahan status pembiayaan juga menjadi faktor kunci. Sejumlah komponen belanja yang sebelumnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini sepenuhnya menjadi beban dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Majene.

“Pertimbangan lainnya adalah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan rumah sakit, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP), sehingga pelayanan kepada pasien tetap optimal,” ujar Rusdi.

Bantahan Isu Gaji Pejabat Belasan Juta

Pihak manajemen secara tegas membantah rumor yang menyebut pejabat struktural seperti kepala seksi, kepala bidang, hingga dewan pengawas menerima jasa pelayanan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Rusdi memastikan data keuangan menunjukkan angka yang jauh di bawah isu yang beredar.

Faktanya, pemberlakuan regulasi baru ini berdampak pada penurunan nominal jasa pelayanan yang diterima oleh seluruh elemen di rumah sakit. Penurunan ini dirasakan mulai dari jajaran manajemen, tenaga medis, paramedis, hingga staf administrasi.

“Itu tidak benar. Berdasarkan data dari bagian keuangan, angka yang diterima jauh di bawah dari yang diberitakan,” tegasnya.

Indikator Penilaian Jasa Pelayanan Pegawai

Besaran jasa pelayanan yang diterima setiap pegawai dipastikan tidak seragam karena menggunakan sistem skor indeks yang dinamis. Terdapat sejumlah indikator penilaian objektif yang menentukan angka akhir yang diterima setiap individu setiap bulannya.

  • Pengalaman kerja dan masa bakti.
  • Tingkat pendidikan dan keterampilan teknis.
  • Risiko kerja dan tingkat kegawatdaruratan medis.
  • Jabatan serta capaian kinerja individu.

Sistem ini diklaim disusun secara partisipatif melalui Tim Remunerasi yang melibatkan Komite Medik, Komite Keperawatan, hingga tenaga kesehatan lainnya seperti farmasi dan laboratorium. Hasil pembahasan kolektif tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Klarifikasi Jam Kerja dan Kedisiplinan ASN

Selain masalah keuangan, RSUD Majene meluruskan tudingan mengenai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut meninggalkan tempat kerja setelah apel pagi. Rusdi memastikan sistem pelayanan di rumah sakit tetap berjalan selama 24 jam dengan pembagian tiga shift kerja.

Shift pagi terjadwal pukul 08.00–14.00 WITA, dilanjutkan shift sore hingga pukul 21.00 WITA, dan shift malam hingga pukul 08.00 WITA keesokan harinya. Pola ini diterapkan untuk menjamin masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan kapan pun dibutuhkan.

Manajemen menyatakan tetap terbuka terhadap kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi. "Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah," pungkas Rusdi.

Reporter: Sutomo
Sumber: karabao.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top