Pencarian

Warga Gugat Aturan SIM Habis Masa Berlaku Harus Buat Baru ke MK

Selasa, 22 September 2026 • 14:20:31 WIB
Warga Gugat Aturan SIM Habis Masa Berlaku Harus Buat Baru ke MK
Warga mengajukan gugatan uji materi Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

SULAWESI BARAT — Sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal yang mewajibkan pemilik membuat SIM baru jika terlambat memperpanjang meski hanya sehari. Gugatan terbaru datang dari Jangkung Sido Sentosa dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026, sementara sebelumnya seorang guru ASN dan lima mahasiswa juga menempuh jalur serupa. Para pemohon menuntut adanya masa tenggang perpanjangan sebelum SIM dinyatakan hangus.

Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jangkung Sido Sentosa menyampaikan perbaikan permohonannya dalam sidang daring pada Senin (14/9). Ia meminta agar SIM yang masa berlakunya sudah lewat tetap dapat diperpanjang sepanjang belum melampaui batas tenggang satu tahun.

Isi Pasal 85 Ayat (2) yang Dipersoalkan

Pasal yang digugat berbunyi: "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Aturan turunannya mewajibkan pemilik SIM yang telat memperpanjang untuk mengurus penerbitan SIM baru dari awal, bukan sekadar perpanjangan administratif.

Konsekuensinya, pemohon harus mengikuti ulang seluruh rangkaian ujian, mulai dari teori hingga praktik, layaknya pemula yang belum pernah memegang SIM.

Guru ASN Ditolak Perpanjang karena Telat Tiga Hari

Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara yang berprofesi sebagai guru, mengajukan gugatan serupa pada Agustus 2026. Ia menguji pasal yang sama ke MK dan mengaku mengalami kerugian hak konstitusional akibat tidak adanya masa tenggang perpanjangan SIM.

Dalam gugatannya, Ahmad bercerita bahwa masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026 saat ia tengah menyusun asesmen sumatif bagi siswa. Baru tiga hari setelahnya ia mengurus perpanjangan, namun ditolak dan diwajibkan memproses SIM baru dari nol.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya dalam dokumen gugatan.

Lima Mahasiswa Untag Surabaya Gugat Lebih Dulu

Sebelum kedua permohonan tersebut, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah lebih dulu mengajukan pengujian Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ. Mereka adalah Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan.

Kelompok mahasiswa ini menyoroti syarat perpanjangan SIM berupa tes kesehatan dan tes psikologi yang dinilai sering hanya menjadi formalitas administrasi. Menurut mereka, banyak kasus menunjukkan pemeriksaan tersebut dilakukan sekadar untuk melengkapi dokumen, termasuk pada pemeriksaan psikologi.

Tuntutan Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh

Para pemohon mahasiswa berpandangan seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM, bukan sekadar tes yang bersifat formalitas. Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun permintaan tersebut ditolak. Hakim menolak gugatan para mahasiswa pada sidang putusan yang berlangsung Juni 2026.

Dampak bagi Pemilik SIM di Seluruh Indonesia

Perkara ini menyangkut jutaan pemegang SIM di Indonesia yang setiap lima tahun wajib memperpanjang dokumennya. Jika permohonan Jangkung dan Ahmad dikabulkan, pemilik SIM yang telat memperpanjang tidak lagi diwajibkan mengulang ujian teori dan praktik selama masih dalam batas tenggang satu tahun.

MK belum menjadwalkan putusan untuk kedua permohonan yang masih berjalan tersebut.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks