Pencarian

Kemenkum Sulbar Perkuat 15 Analis Hukum Lewat Pelatihan Fokus Hukum, Targetkan Legal Opinion Lebih Akurat

Jumat, 17 Juli 2026 • 13:14:01 WIB
Kemenkum Sulbar Perkuat 15 Analis Hukum Lewat Pelatihan Fokus Hukum, Targetkan Legal Opinion Lebih Akurat
analis hukum Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti pelatihan Fokus Hukum untuk meningkatkan akurasi legal opinion.

MAMUJU — Kanwil Kemenkum Sulbar tidak ingin legal opinion yang dikeluarkan hanya bersifat normatif. Lewat pelatihan ini, para analis didorong menggabungkan pendekatan normatif dan empiris agar analisis hukum lebih komprehensif dan solutif.

Mengapa Pendekatan Empiris Diperlukan?

Saefur Rochim menegaskan penyusunan pendapat hukum tidak bisa lagi hanya mengandalkan teks undang-undang. “Penyusunan pendapat hukum harus dilakukan melalui penalaran hukum yang sistematis dengan didukung fakta, data, dan alat bukti yang memadai,” ujarnya.

Pendekatan empiris memungkinkan analis melihat dampak nyata suatu regulasi di lapangan. Dengan begitu, rekomendasi yang diberikan tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial masyarakat Sulbar.

Narasumber dari BPHN dan Akademisi

Kegiatan Fokus Hukum menghadirkan narasumber dari BPHN dan akademisi. Materi yang diberikan mencakup teknik evaluasi hukum, metode penalaran sistematis, dan studi kasus penyusunan legal opinion di daerah.

“Peningkatan kualitas sumber daya manusia Analis Hukum menjadi langkah penting dalam menghadirkan rekomendasi hukum yang akurat dan objektif,” tambah Saefur.

Dampak bagi Kebijakan Pemda Sulbar

Kanwil Kemenkum Sulbar berharap hasil pelatihan ini bisa langsung dirasakan dalam proses pengambilan kebijakan. Legal opinion yang kuat akan menjadi dasar bagi pemda untuk menerbitkan peraturan daerah, kontrak publik, atau menyelesaikan sengketa administrasi.

Dengan 15 analis yang kini memiliki kemampuan lebih tajam, kualitas dokumen hukum di lingkup Pemprov Sulbar diharapkan meningkat. Ini juga memperkuat posisi Kemenkum sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang tidak tumpang tindih.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks