Pencarian

Sutradara Film di Konawe Jadi Tersangka Pencabulan Anak 16 Tahun, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Rabu, 15 Juli 2026 • 22:09:31 WIB
Sutradara Film di Konawe Jadi Tersangka Pencabulan Anak 16 Tahun, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Polisi mengamankan AE, seorang sutradara film di Konawe, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun.

SULAWESI BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan AE di kediamannya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.40 Wita. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim menindaklanjuti laporan keluarga korban. Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status AE menjadi tersangka.

"AE sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Jefri, Rabu (15/7/2026).

Korban Dicabuli Saat Tertidur di Lokasi Syuting

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui aksinya terjadi sebanyak dua kali pada Juni 2026. Kejadian pertama pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, disusul peristiwa kedua dua pekan kemudian, tepatnya Minggu, 28 Juni 2026 pada pukul 02.00 Wita. Kedua insiden berlangsung di posko film atau rumah produksi di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Polisi menduga tersangka melancarkan aksinya saat korban tengah tertidur. Dalam penyelidikan, penyidik juga menemukan adanya unsur bujuk rayu dan paksaan. "Kedua peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban tengah tertidur," ungkap Jefri.

Keluarga Korban Melapor, Polisi Bergerak Cepat

Perkara ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Konawe. Tim URC yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam menegaskan komitmen jajarannya menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional. "Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa," ucap Noer Alam.

Penanganan Dilimpahkan ke Unit PPA, Penyidikan Diperluas

Saat ini kasus ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa. "Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan tersangka," ujar Jefri.

Sepanjang proses penyidikan, polisi mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah bagi tersangka. AE terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks