Kanwil Kemenkum Sulbar Peringkat Pertama Pemberitaan 2026, Catat 3.126 Publikasi Media

Penulis: Ragil  •  Jumat, 25 September 2026 | 16:46:31 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim memimpin rapat evaluasi kinerja triwulan III tahun 2026 secara daring, Kamis (24/9/2026).

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong jajaran mempertahankan kualitas komunikasi publik usai rapat evaluasi kinerja. Rapat Analisis dan Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026 digelar secara daring dari Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (24/9/2026).

Dalam evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mencatat 3.126 pemberitaan media konvensional periode Januari–Agustus 2026 dan menempati peringkat pertama. Peringkat pertama juga diraih pada capaian media sosial.

Nilai Kinerja Organisasi Capai 99,93 Persen

Evaluasi itu turut mencatat nilai kinerja organisasi Kanwil Kemenkum Sulbar sebesar 99,93 persen. Fasilitasi perancangan produk hukum daerah mencapai 99,24 persen.

Pemberian bantuan hukum dan pelaporan pengawasan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) menyentuh 100 persen. Penilaian kinerja bidang Kekayaan Intelektual memperoleh skor 28 dengan predikat memuaskan pada klaster Kantor Wilayah tipe C.

Komunikasi Publik Dinilai Bukan soal Jumlah Publikasi

Saefur menyebut capaian peringkat pertama menunjukkan pentingnya konsistensi jajaran menyampaikan informasi soal layanan, program, dan kinerja Kementerian Hukum kepada masyarakat.

"Komunikasi publik harus terus diarahkan untuk menghadirkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Capaian yang sudah diraih menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menjaga kualitas pemberitaan dan informasi yang disampaikan," ujar Saefur.

Ia meminta jajaran tidak berhenti pada kuantitas publikasi. Informasi mengenai layanan dan inovasi perlu semakin mendapat ruang agar masyarakat memahami manfaat kehadiran Kementerian Hukum.

"Pemberitaan bukan hanya tentang seberapa banyak informasi yang dipublikasikan, tetapi juga bagaimana informasi tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan dan inovasi yang tersedia," kata Saefur.

Penguatan Komunikasi Publik Harus Seiring Tugas Substantif

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menilai penguatan komunikasi publik perlu berjalan seiring pelaksanaan tugas substantif setiap bidang.

"Setiap capaian dan layanan yang diberikan jajaran perlu dikomunikasikan secara tepat agar masyarakat mengetahui manfaat dan akses yang tersedia," ujar John.

Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan mempertahankan capaian komunikasi publik dengan tetap menonjolkan informasi mengenai layanan dan inovasi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Reporter: Ragil
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top