MAMUJU — Musim kemarau yang melanda Sulawesi Barat membuat potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat drastis. Polda Sulawesi Barat mengambil sikap tegas dengan mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan sekadar langkah berisiko, melainkan perbuatan yang diancam hukuman berat.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menyampaikan imbauan ini menyusul masih ditemukannya praktik pembakaran lahan di tengah masyarakat. Menurutnya, cara yang dianggap paling praktis ini justru menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan bersama.
"Membuka lahan dengan api bukan solusi, melainkan ancaman. Di musim kemarau seperti ini, api bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan," tegas Kombes Pol Memo Ardian, Senin (24/8/26).
Dampaknya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi seluruh masyarakat akibat asap dan pencemaran udara yang meluas. Polisi mengingatkan bahwa tindakan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, denda yang dijatuhkan juga tidak main-main, mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kondisi cuaca kering membuat api yang semula kecil dapat dengan cepat membesar. Titik api yang muncul di satu lokasi berpotensi merambat ke area lain yang lebih luas, terutama jika angin bertiup kencang.
Karhutla yang terjadi kemudian menyulitkan upaya pemadaman dan menghasilkan kabut asap yang mengganggu kesehatan warga. Pencemaran udara ini berdampak luas, termasuk pada anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan.
Kombes Pol Memo Ardian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Ia meminta warga menghindari cara-cara yang dapat merugikan kepentingan umum dan beralih ke metode pengolahan lahan yang lebih aman.
"Mari kita jaga bumi kita bersama. Hindari pembakaran lahan, cegah karhutla, jaga udara tetap bersih dan lindungi masa depan generasi mendatang. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam pengolahan lahan," tutup Kabid Humas.
Keselamatan dan kesejahteraan bersama disebutnya sebagai tanggung jawab semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.