MAMUJU — Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti pendalaman materi bertema "Mengawal Konstitusionalitas Undang-Undang: Mekanisme Pengujian dan Dinamika Perkara di Mahkamah Konstitusi" secara virtual, Jumat (21/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Sulawesi Barat.
Saefur Rochim menilai partisipasi publik dalam pembentukan regulasi kerap kali hanya dijadikan syarat administratif. Padahal, hak untuk didengar (right to be heard) dan memperoleh penjelasan merupakan elemen inti yang harus dipenuhi secara optimal.
"Partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada pemenuhan formalitas. Hak masyarakat untuk didengar dan mendapatkan penjelasan harus dipenuhi secara optimal dalam setiap proses pembentukan regulasi," ujar Saefur Rochim.
Ia berharap penerapan meaningful participation dapat semakin diperkuat dalam proses fasilitasi produk hukum daerah di Sulawesi Barat, sehingga setiap peraturan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, mengingatkan pentingnya pemenuhan hak masyarakat untuk didengar. Ia juga menekankan pendokumentasian seluruh tahapan pembentukan regulasi sebagai bentuk akuntabilitas.
Dokumentasi yang dimaksud mencakup surat undangan, daftar hadir, notulensi rapat, hingga hasil Focus Group Discussion (FGD). Dengan begitu, setiap proses pembentukan regulasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Materi pendalaman yang diberikan juga membahas mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, baik pengujian formil maupun materiil, serta dinamika perkara yang tengah berjalan. Para perancang diminta mempedomani hasil pendalaman ini dalam proses fasilitasi dan pengharmonisasian produk hukum daerah.
Saefur Rochim menegaskan bahwa penguatan partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan tertib administrasi. Ia menilai kualitas produk hukum daerah akan meningkat jika seluruh tahapan pembentukannya terdokumentasi dengan baik dan melibatkan publik secara nyata.
Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah di Sulawesi Barat menerapkan proses pembentukan regulasi yang terbuka, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.