POLMAN — Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar mengeksekusi penggeledahan di dua ruangan Kantor Bupati Polewali Mandar. Personel Satreskrim Polres Polman mendampingi tim selama proses berlangsung.
Penggeledahan menyasar Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua ruangan dinilai berkaitan langsung dengan objek penyidikan.
Dasar penggeledahan adalah laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penggeledahan. Penyidik menyatakan seluruh dokumen hukum itu sudah sah sebelum tim bergerak ke lokasi.
Penyidikan menyasar dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Objeknya pengelolaan dana Insentif Kerohanian dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Dua pos anggaran itu merujuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyidik belum memerinci nominal dana yang diduga diselewengkan maupun jumlah pihak yang akan diperiksa.
Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda selama ini mengalir ke penerima di tingkat kabupaten. Keduanya dikelola melalui mekanisme anggaran daerah yang melibatkan BPKAD sebagai pengelola keuangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz menyatakan penggeledahan bertujuan mencari dan mengamankan dokumen penting. Dokumen itu diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Abdul Aziz menyebut dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta hukum di lapangan.
"Alhamdulillah, kami berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta hukum di lapangan," ujar Abdul Aziz di lokasi penggeledahan.
Abdul Aziz menegaskan penyidikan akan berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, proses hukum tidak akan berhenti sebelum seluruh fakta hukum terungkap.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti ada yang melanggar, proses hukum akan kami lanjutkan hingga selesai," tegasnya.
Polda Sulbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar soal penggeledahan ini.