MAMUJU — Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut perkembangan modus peredaran narkotika kini bergeser dari bentuk konvensional. Cairan narkotika disamarkan ke dalam isi ulang vape sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
Menurut Kapolda, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kandungan di dalamnya tidak selalu bisa dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
"Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita antisipasi sejak dini," tutur Kapolda, Senin (2/11/26).
Salah satu dasar penerbitan aturan adalah ditemukannya penyalahgunaan vape untuk menyebarkan etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Pelanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Larangan mencakup penggunaan vape di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas.
Kapolda menegaskan langkah ini sebagai bukti Polri tidak hanya fokus menindak peredaran narkoba, tetapi juga mencegah dari dalam tubuh institusi.
"Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkoba di luar sana. Kita juga harus bersih dari dalam. Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas. Memerangi narkoba butuh komitmen bersama bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku," tegasnya.
Larangan vape juga diarahkan pada upaya membangun lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi contoh di tengah masyarakat.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata perang tanpa akhir terhadap narkotika, dengan penekanan pada pencegahan internal sebelum penindakan eksternal.