PASANGKAYU — Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani, menyebut layanan jemput pajak di Desa Karave sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perpajakan kendaraan bermotor. Menurutnya, warga di wilayah pelosok kerap terkendala jarak dan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui Samsat Keliling, kami berharap warga Desa Karave dan sekitarnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Kasfiani.
Ia juga mengimbau wajib pajak memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan dan membayar tepat waktu. Imbauan itu disampaikan menyusul masih adanya kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Kecamatan Bulu Taba.
Dari 12 kendaraan yang membayar pajak, satu unit roda empat menyumbang Rp1.482.000. Sisanya, 11 unit roda dua, menyumbang Rp3.638.390. Total penerimaan Rp5.120.390 itu langsung tercatat dalam kas pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Komposisi tersebut menunjukkan dominasi sepeda motor sebagai kendaraan yang paling banyak ditagihkan pajaknya di desa tersebut. Angka ini sekaligus menjadi gambaran basis wajib pajak kendaraan bermotor di kawasan pedesaan Pasangkayu.
Pelaksanaan Samsat Keliling di Desa Karave sejalan dengan misi kelima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka. Misi itu menyasar penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta pelayanan dasar yang berkualitas.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan komitmen pemerintah daerah menghadirkan layanan perpajakan yang mudah dijangkau. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai pembangunan.
“Kepatuhan masyarakat sangat penting dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Abdul Wahab.
Kepala Desa Karave, Suhardi, berada di wilayah pelaksanaan layanan tersebut. Dukungan pemerintah desa diharapkan mempercepat penyampaian informasi soal jadwal Samsat Keliling kepada warga, sehingga semakin banyak yang mengetahui dan memanfaatkannya.
Bapenda Sulawesi Barat menyatakan akan terus mendorong pelayanan perpajakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Samsat Keliling diposisikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah sekaligus sarana meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bagi warga yang belum sempat membayar, petugas mengingatkan agar mengecek masa berlaku pajak kendaraan secara berkala. Pembayaran yang terlambat berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.