MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan pentingnya evaluasi standar layanan bantuan hukum sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Evaluasi dinilai perlu melihat efektivitas pelaksanaan standar layanan sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih memengaruhi pemerataan manfaat bantuan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Saefur menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dengan tema Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (6/10/2026).
Saefur menegaskan evaluasi kebijakan tidak bisa dilakukan hanya dari atas meja. Menurutnya, kondisi dan data di lapangan menjadi dasar utama untuk mengarahkan perbaikan layanan bantuan hukum.
"Evaluasi kebijakan perlu dilakukan berdasarkan kondisi dan data di lapangan agar perbaikan layanan bantuan hukum dapat diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Saefur.
Pernyataan itu menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai titik tolak, bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap regulasi. Pendekatan tersebut dinilai relevan mengingat bantuan hukum menyangkut kelompok yang paling rentan secara ekonomi.
Diskusi tersebut membahas pelaksanaan bantuan hukum secara menyeluruh. Capaian layanan litigasi dan nonlitigasi menjadi salah satu fokus penilaian, termasuk berbagai kendala implementasi yang muncul di daerah.
Layanan litigasi mencakup pendampingan perkara di pengadilan, sementara nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, penyuluhan, dan mediasi di luar jalur persidangan. Keduanya menjadi indikator utama apakah standar layanan benar-benar dirasakan masyarakat atau hanya berhenti di dokumen kebijakan.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa evaluasi standar layanan menjadi masukan penting untuk membenahi penyelenggaraan bantuan hukum yang telah berjalan sejak 2013.
Rentang waktu lebih dari satu dekade memberi cukup bahan untuk menilai apa yang sudah berjalan dan apa yang masih tertinggal. Masukan dari daerah diharapkan menutup celah antara aturan pusat dan realitas di lapangan.
Hasil diskusi diharapkan menjadi bahan penguatan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Perbaikan standar layanan pada akhirnya bermuara pada satu hal: memastikan warga yang membutuhkan pendampingan hukum bisa mengaksesnya tanpa terhambat prosedur atau keterbatasan wilayah.