SULAWESI BARAT — Paragraf pembuka: Keputusan force majeure ini disampaikan Direktur PT Bayan Resources Tbk, Low Yi Ngo, melalui keterbukaan informasi. Perusahaan menilai persetujuan RKAB yang belum keluar memberi dampak material terhadap kelangsungan usaha, sehingga kontrak pasokan yang sudah disepakati dengan pelanggan tidak bisa dipenuhi.
Dalam keterangan resminya, Low Yi Ngo menyatakan persetujuan perubahan RKAB yang belum diterbitkan berdampak signifikan pada operasional perusahaan.
"Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan," kata Low Yi Ngo.
Konsekuensinya bersifat langsung. Tanpa RKAB yang disetujui, BYAN dan kedua anak usahanya tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan produksi maupun penjualan batu bara. Kondisi itu membuat kewajiban penyediaan batu bara sesuai kontrak yang telah disepakati pelanggan tidak dapat dipenuhi.
Manajemen berharap pengumuman force majeure ini bisa meminimalkan risiko atau konsekuensi hukum yang berpotensi menimpa perseroan dan anak usahanya.
Situasi ini berbeda jauh dari capaian produksi tahun lalu. Sepanjang 2025, BYAN memproduksi 68,0 juta ton batu bara, naik dari 56,9 juta ton pada 2024.
Untuk 2026, perseroan hanya memberikan panduan produksi yang sangat lebar, yakni 30 hingga 76 juta ton. Besaran produksi disebut sepenuhnya bergantung pada persetujuan RKAB dari pemerintah.
Di sisi keuangan, pada semester I-2026 perusahaan milik Low Tuck Kwong ini membukukan pendapatan konsolidasi US$ 1,74 miliar. Rinciannya, penjualan batu bara menyumbang US$ 1,73 miliar dan non-batu bara US$ 9,65 juta.
Sebagian besar batu bara BYAN ditujukan untuk pasar ekspor. Asia Timur — mencakup China, Jepang, Korea, dan Taiwan — menjadi tujuan terbesar dengan nilai US$ 666 juta.
Asia Tenggara menyusul dengan US$ 616 juta, lalu Asia Selatan yang meliputi India, Pakistan, dan Bangladesh sebesar US$ 193 juta. Sementara untuk pasar domestik, nilai penjualan tercatat US$ 263 juta.
Pengumuman force majeure ini berpotensi mengganggu rantai pasok batu bara global, mengingat BYAN merupakan salah satu eksportir terbesar Indonesia. Ketidakpastian RKAB juga menjadi perhatian pelaku pasar, karena produksi tahun ini sepenuhnya menunggu lampu hijau pemerintah.