Kemenkum Sulbar Bekali Perancang Regulasi Daerah Soal Pengundangan Elektronik, Ini Tujuh Tahapannya

Penulis: Yasir  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 00:20:01 WIB
Puluhan perancang peraturan perundang-undangan mengikuti forum pengundangan elektronik yang dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI di Mamuju.

MAMUJU — Puluhan perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai instansi pusat dan daerah, termasuk dari Sulawesi Barat, mengikuti forum yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra. Dalam sambutannya, ia menyoroti tingginya animo peserta sebagai indikator kuatnya kebutuhan akan pemahaman tata kelola hukum yang mutakhir.

Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam wawasan, khususnya mengenai proses pengundangan yang menentukan kapan sebuah aturan resmi dinyatakan berlaku. Melalui asas fiksi hukum, setiap warga dianggap telah mengetahui isi suatu peraturan begitu aturan tersebut diundangkan.

Aturan Baru: Pengundangan Wajib Lewat Sistem Elektronik

Materi utama dalam kegiatan tersebut dibawakan oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Ia memaparkan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 33 Tahun 2025, pengundangan merupakan syarat mutlak agar regulasi mengikat secara umum.

Proses itu kini berjalan melalui sistem elektronik dan melewati tujuh tahapan berurutan. Dimulai dari permohonan, pemeriksaan, perbaikan, penetapan, penomoran, pembubuhan tanda tangan elektronik, hingga publikasi.

Peran Perancang dan Kewajiban Partisipasi Publik

Alexander menegaskan bahwa seorang perancang memiliki mandat untuk terlibat penuh sejak tahap perencanaan hingga pengundangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2015. Keterlibatan itu memastikan naskah final dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Forum ini juga mengingatkan kembali amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) menuntut adanya ruang bagi publik untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan atas masukan yang mereka berikan.

Komitmen Kemenkum Sulbar untuk Regulasi Daerah yang Berkualitas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan bahwa penguatan kapasitas ini adalah langkah strategis untuk menjaga mutu produk hukum daerah. Ia menilai perancang memegang peran kunci dalam memastikan setiap regulasi memenuhi aspek teknik penyusunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Perancang memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum yang dibentuk memiliki kualitas, memenuhi aspek teknik penyusunan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui kegiatan pendalaman materi ini, kami berharap kompetensi jajaran Perancang di Sulawesi Barat semakin meningkat,” ujar Saefur Rochim.

Menindaklanjuti forum tersebut, tim perancang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar akan langsung menerapkan tata cara pengundangan elektronik sesuai ketentuan terbaru. Mereka juga akan memastikan setiap proses fasilitasi harmonisasi regulasi daerah berjalan sesuai standar pembentukan peraturan yang baik.

Ke depan, Kemenkum Sulbar juga akan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengadopsi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna. Langkah ini ditempuh agar setiap Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang disusun mampu menjawab kebutuhan warga secara responsif dan berkeadilan.

Reporter: Yasir
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top